Cara Curang Pejabat PDAM Tilap Rp 15 Miliar, Mahalkan Harga Perbaikan Pompa Rp 550 Juta
Kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak senilai Rp15 miliar pada tahun 2020 terungkap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Atas tindakan tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Baca juga: Kata Mahfud MD soal Nadiem Makarim Terseret Korupsi, Sebut Orang Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi
Dalam kasus lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan. Sejumlah saksi dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta telah diperiksa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pihaknya segera merilis perkembangan terbaru kasus tersebut.
“Sebentar lagi nanti saya kabari, kasih waktu seminggu sampai dua minggu nanti akan ada pres rilis,” ujar Eko di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, pejabat Pemkab Seruyan yang sudah diperiksa termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
“Saya kira sudah diperiksa semua, kita tinggal menyelesaikan perhitungan (kerugian negara),” katanya.
Eko menegaskan kasus ini sudah mendekati tahap penetapan tersangka.
“Iya, kami lagi menghitung kerugian negaranya. (Kalau penetapan tersangka) tinggal tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan bahwa kasus ini terkait pengadaan belanja internet berlangganan di Pemkab Seruyan tahun anggaran 2024.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dugaan korupsi pengadaan belanja internet ini terjadi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan tahun 2024, didasarkan pada surat pesanan atau kontrak antara Diskominfo Seruyan dan PT Indonesia Comnet Plus atau Icon Plus,” kata Hendri, Kamis (4/9/2025).
Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar. Namun, diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.
“Untuk nilai kerugiannya saat ini kami tim penyidik sedang melakukan perhitungan, mudah-mudahan dalam waktu dekat nilai kerugian keuangan negara ini bisa segera dipastikan,” jelas Hendri.
Ia menambahkan, sudah ada 29 orang saksi yang diperiksa, termasuk Sekda Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak swasta.
“Terhadap perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi, di antaranya Sekda Kabupaten Seruyan, beberapa personel atau orang baik yang berasal dari OPD maupun pihak swasta,” tegas Hendri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Fakta soal Kabar Sule Sakit Keras dan Tak Dipedulikan Anak-anaknya, Ayah Iky: Tahu Apa Sih Kalian? |
![]() |
---|
Sebanyak 126 Warga di Nganjuk Ubah Status Agama, Menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa |
![]() |
---|
Berkas Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Sudah sampai di Kejaksaan |
![]() |
---|
Pria di Jember Nekat Curi Mobil Tetangga, Sempat Ajari Korban Mengemudi, Gandakan Kunci |
![]() |
---|
Banyak Peternak Baru di Kabupaten Trenggalek, Produksi Ayam Melonjak Signifikan di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.