Berita Viral
Sopir Truk Kesal Dipalak Uang Parkir saat Tidur, Pelaku Ngaku Setorkan ke Dishub Karanganyar
Tengah viral di media sosial video pria palak uang parkir ke sopir truk. Pria itu mengaku uang tersebut disetorkan ke Dishub
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video pria palak uang parkir ke sopir truk.
Pria itu mengaku uang tersebut disetorkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar.
Terkait video tersebut, pihak Dishub Karanganyar pun angkat bicara.
Pelakunya pun kini diburu.
Video tersebut awalnya diunggah oleh akun Facebook Khaerul Umam.
Dalam video berdurasi 103 detik itu, tampak pria berjaket krem membangunan supir truk tiba-tiba dan meminta uang parkir, seperti dilansir dari TribunSolo.
Sopir truk itu merasa kesal karena pria yang meminta uang menggunakan cara yang kurang sopan.
Sopir di dalam video dan merekam merasa kesal di saat istirahat ada yang mengedor-gedor pintunya.
Pria itu mengaku dari Dishub Kabupaten Karanganyar.
Video itu diunggah, Jum'at (12/9/2025) pukul 10.10 WIB dengan judul video 'Supir Lagi Enak Tidur Tiba Tiba Digedor Dimintai Uang Sama Preman dan Ngaku Setor Dishub Karanganyar '.
Baca juga: Pegawai Dishub Palak Sopir Rp 1,5 Juta karena KIR Telat, Ngamuk Direkam: Sudah Tua Tidak Punya Etika
Terkait masalah ini, Dishub Karanganyar menegaskan masih terus melacak keberadaan pria dalam video viral yang meminta uang parkir kepada sopir truk tersebut.
Tak hanya sosok pria tersebut, lokasi pasti kejadian juga sedang ditelusuri.
Kepala Dishub Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko, menegaskan pihaknya sudah menerima laporan terkait video yang beredar di media sosial.
"Kami terima info itu dari media sosial dan saat ini sedang dilacak lokasi dan jukir tersebut," kata Sri Suboko, Minggu (14/9/2025).
Sri membantah keras klaim yang dilontarkan pria dalam video.
Menurutnya, jukir resmi Dishub Karanganyar memiliki tanda jelas berupa rompi, karcis resmi, dan peluit.
"Itu bukan jukir kami, jukir kami pakai rompi, karcis serta peluit. Ini masih dalam pencarian kejelasan lokasi," tegas Sri Suboko.
Baca juga: Palak Sopir Truk, Preman Dihukum Nyanyi Glory Glory Man United Sambil Angkat Kursi: Gak Hapal Pak
Dishub Karanganyar menegaskan tidak ada toleransi untuk aksi pemalakan yang mengatasnamakan lembaga.
Untuk informasi, Pemkab Karanganyar melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan tarif baru untuk retribusi parkir di tepi jalan umum.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Januari 2024, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika sebelumnya tarif parkir dibedakan berdasarkan dua zona atau kawasan, kini seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar menerapkan tarif yang seragam.
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem retribusi serta memberikan kejelasan tarif kepada masyarakat.
Berikut adalah tarif parkir terbaru yang berlaku di tepi jalan umum untuk berbagai jenis kendaraan:
- Kendaraan Tidak Bermotor (Becak, Bendi, Sepeda, dan sejenisnya): Rp 1.000.
- Sepeda Motor Roda 2: Rp 2.000.
- Kendaraan Bermotor Roda 3 dan Roda 4 (Mobil penumpang/barang, dan sejenisnya): Rp 3.000.
- Bus Kecil, Bus Sedang, Mobil Box Barang, Truk, dan sejenisnya: Rp 5.000.
- Bus Besar, Bus Tingkat, Kontainer, Truk Gandeng, Tronton: Rp 7.000.
- Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terintegrasi.
Dinas Perhubungan Karanganyar mengimbau masyarakat dan pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar retribusi parkir.
Hal ini penting agar retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah secara sah dan transparan.
Berita Lain
MR (33) preman yang memalak sopir mobil box Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025), ditangkap polisi setelah aksinya itu viral di media sosial.
MR ditangkap polisi di kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan itu dilakukan polisi pada Rabu (30/7/2025) siang.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan," kata Haris.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti uang tunai Rp 100.000, serta kaus dan topi yang dikenakan pelaku,” ucap Haris.
Polisi juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Baca juga: Ismail si Preman Ancam Lukai Polisi karena Disuruh Tobat Palak Sopir, 10 Menit Kemudian Minta Ampun
Atas perbuatannya, M.R. dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga tengah mengidentifikasi korban yang muncul dalam video viral serta membuka kemungkinan adanya korban-korban lain dalam kasus serupa.
Sebelumnya, video pemalakan terhadap sopir truk viral di media sosial.
Video itu awalnya diunggah akun Instagram @anakesapa dan disebarluaskan ulang oleh akun @jakartapusat.info.
Dalam video, tampak sopir mobil boks bernama Badrun (43) dihentikan oleh seorang pria berbaju biru dan bertopi di Jalan Kebon Melati I No 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
"Bos, kita ini ada kawalan. Nih buktinya si abang ini," kata Badrun sambil mengarahkan kamera ponselnya ke pria bertopi di samping truknya.
Pelaku pun merespons sambil menunjukkan kuitansi.
“Struk kuitansinya ada, bos. Seratus ribu,” ujarnya.
Baca juga: Buntut Viralkan Polisi Diduga Palak Sopir Rp500 Ribu, Kades di Gresik Dilaporkan Terkait UU ITE
Badrun kemudian menyerahkan uang yang diminta disertai ucapan, “Udah ya, kita aman.”
Saat dikonfirmasi, Badrun mengaku tengah mengirim barang ke sebuah ekspedisi lintas Jawa–Sumatra dan baru pertama kali melintasi kawasan Tanah Abang.
“Saya belum tahu persis titik lokasinya, jadi saya nanya orang sekitar. Terus dikasih arah ke pertigaan, ternyata ada kelompok preman,” ujar Badrun kepada Kompas.com, Rabu.
Begitu sampai di lokasi, mobil boksnya langsung dihentikan.
Ia diminta membayar Rp 100.000 sebagai "biaya pengawalan".
"Katanya satu titik Rp 20.000, mereka pegang lima titik, jadi totalnya Rp 100.000," jelasnya.
Badrun mengaku tidak berani menolak karena situasi di lapangan tidak memungkinkan.
Ia pun menunjukkan bukti kuitansi bertuliskan nama Doni, nomor polisi E 9391 TA, dan nominal Rp 100.000.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pria palak uang parkir ke sopir truk
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Masih Kredit 8 Tahun, Mobil Terios Milik Penjual Donat Raib Digondol Pedagang Pempek, Janji Sehari |
![]() |
---|
Siswa SMAN Tak Terima Dikeluarkan dari Sekolah, Dipermalukan saat Upacara hingga Belajar di Kantin |
![]() |
---|
Sopir Truk Kaget Diberi Kue dan Rp 100.000 usai Bantu Ibu-ibu yang Mobilnya Pecah Ban: Ikhlas |
![]() |
---|
Guru dan Relawan Posyandu Bakal dapat MBG, Usulan sudah Disetujui Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Pantas Pengemudi Tancap Gas saat Lihat Polisi, Isi Mobil Akhirnya Dibongkar: 19 Paket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.