Berita Viral
Benarkah BSU Rp600 Ribu Berlanjut di Bulan September 2025? Menaker Jelaskan
Isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kembali pada September 2025 tengah ramai belakangan ini.
Apa itu BSU?
BSU sendiri merupakan stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian pada Triwulan II 2025.
Program ini ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.
Dana dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga penerima menerima uang sebesar Rp 600.000.
Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor Pos Indonesia.
Baca juga: Batas Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos Supaya Tak Hangus, Jangan Lupa Bawa QR Pospay!
Syarat penerima BSU
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:
Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
Keempat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Kelima, tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Bantuan Subsidi Upah
BSU
Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli
BSU 2025
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sri Bawa 4 Jeriken Uang Koin Rp1.000 untuk Beli Mobil Rp80 Juta, Ucapan Iseng Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
5 Orang Jadi Korban Digigit Anjing Gila, Warga sempat Dibuat Panik |
![]() |
---|
Sosok Menpora Baru Pengganti Dito Ariotedjo Masih di Luar Kota, Presiden Prabowo: Tunggu Waktunya |
![]() |
---|
5 Bank Himbara Terima Rp200 T, Ini Rincian dari Menkeu Purbaya: Uangnya Sudah Nongkrong di Sana |
![]() |
---|
Isqomariyah Telanjur Bayar ke Polwan Bayar Rp 17,5 Juta untuk Urus Kasus Penipuan, Malah Rugi Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.