Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Benarkah BSU Rp600 Ribu Berlanjut di Bulan September 2025? Menaker Jelaskan

Isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kembali pada September 2025 tengah ramai belakangan ini.

bsu.kemnaker.go.id
STATUS BSU - Tangkapan layar laman Kemnaker untuk mengecek NIK penerima BSU 2025. Isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kembali pada September 2025 tengah ramai belakangan ini, Senin (15/9/2025). 

Apa itu BSU?

BSU sendiri merupakan stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian pada Triwulan II 2025.

Program ini ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.

Dana dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga penerima menerima uang sebesar Rp 600.000.

Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor Pos Indonesia.

Baca juga: Batas Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos Supaya Tak Hangus, Jangan Lupa Bawa QR Pospay!

Syarat penerima BSU

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:

Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.

Keempat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Kelima, tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved