Berita Viral
Sosok Pemuda Bernama Z, Tak Tahu Alasannya karena Ayah Sudah Meninggal, Guru dan Bidan Sampai Heran
Tengah viral di media sosial sosok pemuda bernama Z. Z merupakan warga Indramayu, Jawa Barat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
"Sekarang sudah lulus sekolah tahun kemarin, aktivitas sekarang kuli, kadang jualan juga," tutupnya.
Baca juga: Pria Probolinggo Ini Punya Nama Unik Hari Idul Fitri, Mengaku Kerap Menangis saat Lebaran Tiba
Dalam cerita viral lain, Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art menjadi nama terpanjang yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Direktur Jenderal Dukcapil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengungkapnya dalam agenda Satu Data Untuk Semua - Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2025 yang disiarkan di saluran Youtube Dukcapil, Kamis (28/9/2025).
"Ini kemarin viral, sering ditanyakan," ucapnya.
Teguh mencatat, nama terpanjang di Indonesia terdiri dari 78 karakter.
Dengan adanya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan, batas nama warga Indonesia kini telah berubah menjadi maksimal 60 karakter.
Lantas, apa saja nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil?
Teguh menyampaikan, ada tiga nama penduduk Indonesia yang dikategorikan sebagai nama terpanjang di Indonesia.
Paling panjang adalah nama yang terdiri dari 78 karakter, lalu 68 karakter, dan 60 karakter.
Berikut daftar nama terpanjang di Indonesia menurut data Dukcapil:
- Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art (78 karakter)
- Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
- Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter).
Meski memiliki nama paling panjang, Teguh memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
"Kebetulan mereka lahir sebelum berlakunya Permendagri 73/2022. Jadi masih berlaku," kata Teguh.
Baca juga: Sosok Kang Giri, Bupati Ponorogo yang 3 Anaknya Punya Nama Unik, Jian Ayune Sundul Langit Viral
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 baru diberlakukan mulai tanggal 21 April 2025.
Saat ini, pemerintah telah mengatur penulisan nama pada dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Pasal 4 beleid tersebut mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang harus memuat ketentuan berikut ini:
- Nama mudah dibaca
- Nama tidak bermakna negatif
- Nama tidak multitafsir
- Nama terdiri dari jumlah huruf paling banyak adalah 60 karakter termasuk spasi
- Nama terdiri dari paling sedikit 3 kata.
sosok pemuda bernama Z
Kabupaten Indramayu
viral di media sosial
berita viral
nama unik
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bocah 9 Tahun Disiksa hingga Dibuang Ibu Kandung dan Pasangan Sejenisnya, Ditemukan di Pasar |
![]() |
---|
KPU Bakal Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran |
![]() |
---|
Tak Bisa Makan Menu MBG, Sarman Siswa SD Pernah Nekat Icip Langsung Lemas & Sakit Kepala Hebat |
![]() |
---|
2 Bulan Setelah Kematian Keluarga Dapati Makam Arya Daru Diacak dan Dikirimi Amplop, Isinya Janggal |
![]() |
---|
Yuda 2 Tahun Hilang Kini Tinggal Kerangka di Pohon Aren? Meutia: Aku Harap Ini Bukan Adikku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.