ASN Dipecat karena Tilap Uang Pajak Air Tanah Rp 321 Juta, Manfaatkan Rekening OB di Kantor
Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN dipecat karena gelapkan uang pajak Rp 321 juta. ASN berinisial MI itu bekerja di Bapenda.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dalam kasus lain, seorang asisten kepala toko berjaringan berinisial MJ, warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Jember gelapkan uang perusahaan.
Ia diamankan jajaran Polsek Bangsalsari Jember, Jawa Timur mengambil uang setoran perusahaan sebesar Rp37 juta untuk bermain judol.
Kapolsek Bangsalsari, AKP Joko Sumargo mengungkapkan kasus ini terungkap, setelah mendapatkan aduan dari perusahaan toko berjaringan.
"Tersangka sehari-harinya menjabat sebagai Assistant Chief of Store di salah satu gerai Alfamart di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, tersangka seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 38 juta ke mesin setor tunai (CDM) di Alfamart Gambirono Kecamatan Bangsalsari.
"Namun yang bersangkutan hanya memasukkan uang sebesar Rp 1 juta ke mesin tersebut. Sisa uang sebesar Rp 37 juta dialihkan ke rekening pribadinya di Bank BCA," ungkap Joko.
Hasil interogasi penyidik, Joko mengungkapkan puluhan juta uang perusahaan yang digelapkan, tersangka gunakan untuk top up di akun judi online.
"Dari jumlah yang digelapkan, Rp 32 juta digunakan untuk deposit judi online. Sedangkan sisa Rp 5 juta dipakai untuk menutup utang pinjol," kata Joko.
Joko mengungkapkan tersangka nekat menggelapkan uang setoran perusahaannya, karena sudah kecanduan Judol dan terdesak pinjaman online yang harus dilunasi.
"Perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 378 tentang penggelapan dalam jabatan," imbuhnya.
Berita Lain
Diduga gelapkan dana anggota, pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Trenggalek dilaporkan ke polisi.
Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani mendatangi Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (4/8/2025).
Mereka melaporkan pengurus koperasi madani atas dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek itu.
"Kami menduga bahwasanya pengurus itu telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota kami bahkan disinyalir telah melakukan penggelapan dana," kata Penasihat Hukum pelapor, Irfan Firdianto, Senin (4/8/2025).
ASN dipecat karena gelapkan uang pajak Rp 321 juta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kota Bandung
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
penggelapan uang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Laga Persebaya vs Semen Padang, Pelatih Eduardo Perez Sudah Siapkan Pengganti Rivera |
![]() |
---|
Bupati Trenggalek Mas Ipin Geram Adanya Field Trip UGM Gandeng Pihak Swasta untuk Eksplorasi Emas |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Perjuangan Kakak-Adik Anak Yatim Gantian Seragam & Sepatu Buat Sekolah, Ibunya Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Dilintasi Kendaraan Melebihi Tonase, Jalan di Bondowoso Cepat Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.