Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Dipecat karena Tilap Uang Pajak Air Tanah Rp 321 Juta, Manfaatkan Rekening OB di Kantor

Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN dipecat karena gelapkan uang pajak Rp 321 juta. ASN berinisial MI itu bekerja di Bapenda.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
KASUS PENGGELAPAN UANG - Foto ilustrasi terkait berita tentang Pemerintah Kota Bandung memecat satu orang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung berinisial MI karena melakukan pelanggaran berat. 

Irfan menuturkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan koperasi tersebut satu persatu muncul ke permukaan, terakhir Irfan mempertanyakan rapat anggota tahunan yang tidak mendatangkan seluruh anggota koperasi. 

Baca juga: Kepala Unit Bank Plat Merah Ditangkap usai Kabur Gelapkan Uang Rp1 M, Modus Pelunasan Kredit

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Trenggalek tersebut menuturkan jumlah anggota koperasi mencapai ribuan. Namun untuk sementara waktu, anggota yang melaporkan berjumlah 26 orang.

"Kalau kerugian seluruhnya kami taksir sekitar Rp 32 miliar," lanjutnya.

Dalam laporan ini, anggota koperasi melaporkan 3 orang pengurus atau pimpinan koperasi tersebut. Irfan menegaskan tidak menutup kemungkinan, semua anggota koperasi yang merasa menjadi korban akan melapor satu persatu atas kasus tersebut.

"Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Trenggalek. Kami juga telah menyertakan bukti-bukti. Untuk selanjutnya kami serahkan dan kami percayakan kepada Polres Trenggalek untuk mengusut tuntas permasalahan ini," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki memastikan laporan tersebut telah diterima.

"Tentu saja kami terima, karena pada dasarnya kita tidak boleh menolak laporan dari masyarakat," ucap Maliki.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved