Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya

Warga mengeluhkan tagihan PLN sampai belasan juta hanya perkara agar bisa pindahkan tiang listrik dari rumah yang dibeli dan ditinggalinya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
TIANG LISTRIK - Warga mengeluhkan biaya memindahkan rumahnya untuk mempelancar akses keluar dan masuk dari rumah. Ternyata lebih mahal dari perkiraan sebelumnya. 

Prosedur Resmi Pindah Tiang Listrik

PLN juga memaparkan prosedur bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan tiang listrik, di antaranya:

1. Pastikan kepemilikan tiang
Warga perlu memastikan bahwa tiang tersebut memang milik PLN, bukan milik provider telekomunikasi.

2. Hubungi PLN 123
Permohonan bisa diajukan lewat contact center 123 atau melalui aplikasi PLN pada menu “Pengaduan”.

3. Lengkapi identitas
Sertakan ID pelanggan, nomor ponsel, deskripsi lokasi, dan foto tiang listrik yang dimaksud.

4. Survei lokasi
Setelah permohonan diterima, PLN akan melakukan survei untuk menghitung biaya serta lama pengerjaan.

Baca juga: Anggota DPR RI Bambang Haryo Sumbang 2 Unit Televisi, Tunjang Fasilitas Sekolah Rakyat di Surabaya

Biaya kemudian dibayarkan lewat Payment Online Bank (POB) untuk menjamin transparansi sekaligus menghindari gratifikasi.

Meski sudah ada penjelasan resmi, perdebatan di masyarakat masih terus bergulir.

Banyak warga menilai biaya yang ditetapkan cukup memberatkan, apalagi jika tiang listrik berdiri di lahan pribadi.

Di sisi lain, PLN menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada regulasi sekaligus cara menjaga agar pelayanan tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Isi Token Listrik Berbayar

Simak harga token listrik PLN terbaru pada September 2025.

Pemerintah sudah menetapkan harga terbaru untuk pelanggan prabayar.

Harga itu berlaku pada 15-21 September 2025.

Pelanggan PLN yang membeli token listrik, bisa memasukkan nominal yang beragam sesuai kebutuhan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved