Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya

Warga mengeluhkan tagihan PLN sampai belasan juta hanya perkara agar bisa pindahkan tiang listrik dari rumah yang dibeli dan ditinggalinya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
TIANG LISTRIK - Warga mengeluhkan biaya memindahkan rumahnya untuk mempelancar akses keluar dan masuk dari rumah. Ternyata lebih mahal dari perkiraan sebelumnya. 

Mulai dari Rp 20.000, Rp 100.000 hingga berapapun kebutuhannya.

Baca juga: Hitung-hitungan Biaya Pasang Listrik Baru PLN Token atau Prabayar September 2025

Token listrik yang dibeli kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik dengan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Pengonversian ini saat pelanggan prabayar memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah.

Kemudian akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.

Sementara perbedaan harga token listrik untuk pelanggan keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, serta daya volt ampere (VA) yang diperoleh.

Rincian tarif listrik PLN

Berikut ini rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada 15-21 September 2025:

Tarif listrik pelanggan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik pelanggan bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved