Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya

Warga mengeluhkan tagihan PLN sampai belasan juta hanya perkara agar bisa pindahkan tiang listrik dari rumah yang dibeli dan ditinggalinya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
TIANG LISTRIK - Warga mengeluhkan biaya memindahkan rumahnya untuk mempelancar akses keluar dan masuk dari rumah. Ternyata lebih mahal dari perkiraan sebelumnya. 

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik pelanggan industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Beli token listrik Rp 100.000 dapat berapa kWh?

Pembelian token listrik diketahui juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat.

Misalnya, pelanggan rumah tangga prabayar nonsubsidi berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 100.000.

Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh.

Sedangkan PPJ-nya sebesar 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.

Dari perhitungan tersebut, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 72,18 kWh apabila membeli Rp 100.000.

Penghitungannya sebagai berikut:

(Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan

(Rp 100.000 - 2,4 persen) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan

(Rp 100.000 - Rp 2.400) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan

Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan

Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,18 kWh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved