Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Resah Wilayahnya Akan Dilelang untuk Utang Bank, Padahal Tak Pernah Jual Tanah: Diklaim BLBI

Meski belum terpasang plang penyitaan, warga tetap merasa resah terkait status kepemilikan tanah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
RESAH AKAN DILELANG - Ilustrasi berita warga Desa Sukamulya yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, resah wilayahnya akan dilelang karena dijaminkan sebagai utang bank. 

Enjang mengaku, warga sudah sejak turun-temurun bertani dan berkebun di lahan tersebut.

Mereka juga memiliki alas hak dari desa berupa surat waris atau hibah.

"Dari dulu memang tanah warga dari turun-temurun dari nenek moyangnya, seperti waris, hibah, itu tidak pernah menjualbelikan warga," tambahnya.

Dengan adanya penyitaan ini, warganya resah dan berharap agar segera mendapatkan kejelasan.

"Waktu kemarin pas pengukuran PTSL sudah ketahuan ada yang mengeklaim BLBI, sangat resah."

"Ada yang diklaim BLBI, tidak bisa dinaikkan ke PTSL. Nah, itu warga saya yang diklaim persawahan itu mengadu kepada saya," tuturnya.

Baca juga: Anak Disuruh Nonton di Bioskop, Wali Murid Protes ke Sekolah: Biaya Harusnya Tak Dibebankan ke Siswa

Sementara itu, Kades Sukamulya, Komar, mengatakan bahwa terdapat sekitar 377 hektar yang diklaim oleh BLBI berdasarkan putusan Mahkamah Agung dari total luasan wilayahnya 1.611 hektar.

"Kalau tidak salah ada 11 rumah, pesawahan sekitar 80 hektar, sisanya tanah darat mungkin enggak kosong ataupun ya berkebun," kata Komar.

Sejauh ini, Komar mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait pelelangan sitaan tersebut.

Dia mengimbau warganya untuk tetap tenang.

"Saya sampaikan ke warga, saya yakin kalau masalah pelelangan belum ada surat resmi ke kami, dan tenang saja warga, jangan takut terkait masalah pelelangan, toh isinya kan masyarakat juga biar tenang, jangan sampai merasa gaduh gitu," tuturnya.

Enjang Sobur, warga Desa Sukamulya, Kecamatam Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang resah adanya kabar lahan pesawahan warganya yang akan dilelang usai dijaminkan utang bank.
Enjang Sobur, warga Desa Sukamulya, Kecamatam Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang resah adanya kabar lahan pesawahan warganya yang akan dilelang usai dijaminkan utang bank. (KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN KONTRIBUTOR BOGOR)

Sementara itu di Jawa Timur, tersangka penipuan yang mengaku mampu membantu pengurusan balik nama sertifikat tanah, MS (44), telah ditangkap Polres Probolinggo Kota.

Sebelumnya, tersangka berstatus PNS di BPPKAD Pemkab Probolinggo.

Namun, ia diberhentikan sejak tahun 2024.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengungkapkan, kejadian bermula dari permintaan bantuan Kepala Desa Pesisir, Gending, SN, kepada warga berinisial MS.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved