Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keluarga Kaget Aryadi Pulang Jadi Jenazah setelah Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Kondisi Tubuh Janggal

Seorang pria tewas ditembak polisi setelah dituduh jadi bandar narkoba. Keluarga pun kaget saat pria itu pulang dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
TEWAS DITEMBAK POLISI - Pengacara bernama Ramos Hutabarat memperlihatkan bukti laporan pengaduan ekstra judicial killing kematian Aryadi, warga Kabupaten Tebo, atas kasus narkotika, Rabu (24/9/2025). Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi, tewas ditembak anggota Polsek Sumay, Polres Tebo, saat hendak ditangkap, Minggu (3/8/2025). 

Keluarga dikejutkan dengan kedatangan Kapolsek Sumay dan enam polisi lainnya yang membawa jenazah Aryadi menggunakan ambulans.

Saat itu, pihak kepolisian tidak memberikan keterangan apa pun kepada keluarga mengenai penyebab kematian Aryadi.

"Keluarga tidak menerima dokumen apa pun, baik berupa serah terima jenazah maupun dokumen yang menyatakan penyebab kematian Aryadi,” ujarnya.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Ponorogo Tersungkur Ditembak Polisi, Jejak Kelam Terkuak

Aryadi sebelumnya ditangkap di sebuah pondok di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, oleh Polsek Tebo Ulu.

Polisi menyebut Aryadi adalah bandar narkotika jenis sabu-sabu dan melukai petugas saat hendak ditangkap sehingga harus ditembak.

Barang bukti 98,62 gram sabu-sabu ditemukan di lokasi.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto Kaspari mengatakan belum mengetahui soal laporan tersebut.

“Kita menunggu dari Propam (soal tindak lanjut laporannya),” kata Triyanto saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Berita Lain

Dalam kasus lain, seorang warga dituduh curi motor hingga terpaksa jual tanah untuk bayar polisi.

Warga yang dituduh itu bernama Chandra Irawan, buruh panen kelapa sawit di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Irawan diduga diperas oknum polisi dari Polres Sarolangun.

Irawan mengaku dimintai uang Rp 3 juta atas tuduhan pencurian sepeda motor, hingga terpaksa menjual tanah miliknya untuk membayar.

Kuasa hukum Chandra, Ibnu Kholdun, menyebut penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur.

"Saat itu klien saya sedang mandi, ditangkap tidak diberi kesempatan pakai baju (hanya pakai handuk) tanpa ada membawa surat perintah penangkapan," kata Ibnu, Jumat (19/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved