Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Dapat Kenaikan Gaji? Cek Syarat dan Aturan Kinerjanya

Apakah PPPK paruh waktu berpeluang dapat kenaikan gaji? berikut penjelasan skema hingga aturannya.

Istimewa/TribunJatim.com/Pemkab Kediri
PPPK - Acara penyerahan SK yang berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/5/2025). Perihal apakah PPPK paruh waktu ada kenaikan gaji atau tidak menjadi sebuah tanda tanya besar bagi para honorer. 

TRIBUNJATIM.COM - Para tenaga honorer akan segera dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Namun sebelum itu, dilakukan terlebih dahulu usul penetapan NI (Nomor Induk).

Usul penetapan NI ini sudah berakhir pada 25 September 2025.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Berarti, pola kerja PPPK paruh waktu akan berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Pola kerja PPPK paruh waktu memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Kenakan Seragam KORPRI Meski Kontrak 1 Tahun? ini Aturannya

Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal apakah nantinya PPPK paruh waktu berpeluang dapat kenaikan gaji atau tidak.

Mengingat, jika Presiden Prabowo akan menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu berpeluang dapat kenaikan gaji? Berikut ini dia informasi selengkapnya, dikutip dari Tribun Priangan pada Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Kelamaan Antre SKCK Sejak Pagi, Peserta PPPK Paruh Waktu Mendadak Jatuh Pingsan

PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahapan setelah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahapan setelah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). (TRIBUNNEWS/WAHID NURDIN)

Memperoleh Kenaikan Gaji Lewat Kinerja

Perihal apakah PPPK paruh waktu ada kenaikan gaji atau tidak menjadi sebuah tanda tanya besar bagi para honorer.

Ternyata, salah satu keunggulan menjadi PPPK adalah adanya peluang untuk mendapatkan peningkatan gaji berdasarkan evaluasi kinerja. 

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, peningkatan ini dikenal sebagai gaji istimewa.

PPPK yang berhasil meraih penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut berhak menerima kenaikan gaji tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Tangis Jumiriah Tak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, 19 Tahun Mengabdi Cuma Digaji Rp180 Ribu Sebulan

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing.

Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai.

PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900.

Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved