Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru SMK Dikeluarkan dari Dapodik karena Tolak Lamaran Kepsek Beristri, Yayasan Pecat sang Kepsek

Seorang guru SMK dikeluarkan dari Dapodik atau Data Pokok Pendidikan diduga karena ulah kepala sekolah atau kepsek.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
GURU DIKELUARKAN - Foto ilustrasi terkait berita salah satu guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT. Itu karena si guru menolak dinikahi sang kepsek yang sudah beristri. 

IF menilai tindakan oknum Kepsek mengeluarkan EM secara sepihak adalah bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan. 

“Kami akan mengeluarkannya dari sekolah, yang kami tidak suka, adanya pengancaman kepada bu guru EM, apalagi sampai dikeluarkan dari data Dapodik,” tegas IF.

IF menambahkan, pihaknya akan membahas permasalahan tersebut terlebih dahulu dengan pengurus yayasan sebelum memberikan sanksi.

Tentang Dapodik

Data pokok pendidikan (Dapodik) adalah data terpusat milik Kementerian Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang digunakan untuk memantau dan mengelola informasi yang berkaitan dengan satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan lain-lain.

Dilansir dari Instagram @dapodik_official, Kamis (16/1/2025) via Kompas.com, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada aplikasi Dapodik versi 2025 dalam rangka pemutakhiran aplikasi.

Data dalam Dapodik dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pendidikan. Misalnya cek akreditasi sekolah, sebagai dasar pemberian penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Penyaluran kuota internet, sistem berkas, untuk layanan guru, NISN, NPSN hingga asesmen nasional.

Termasuk untuk kebutuhan data kementerian lain, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Perbedaan dengan aplikasi versi sebelumnya, versi terbaru ini dibekali beragam fitur tambahan untuk memudahkan kerja guru dan tenaga pendidik.

Seperti atribut jabatan GTK, validasi usia peserta didik, hingga penginputan nomor ijazah dan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) alumni.

Aplikasi yang bernama Dapodik versi 2025.b ini dirilis dalam bentuk Installer dan patch.

Satuan pendidikan dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2025.b menggunakan patch dengan syarat pada perangkat sudah terpasang Aplikasi Dapodik versi 2025, berikut langkah-langkah pembaruan menggunakan patch:

1. Pastikan satuan pendidikan telah memasang minimal Aplikasi Dapodik versi 2025.

2. Unduh patch di laman: https://dapo.dikdasmen.go.id/unduhan;

3. Pasang patch yang telah diunduh.

5. Tekan ctrl+f5, pastikan versi Aplikasi

6. Dapodik di beranda sudah Dapodik 2025.b.

7. Masuk dengan akun satuan pendidikan. Klik tombol tarik data.

8. Lakukan pengisian dan perbaikan data.

9. Lakukan validasi

10. Lakukan sinkronisasi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved