Berita Viral
Sosok Kepala Dinas yang Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik di Hari yang Sama, Terjerat 1 Kasus
Inilah sosok kepala dinas yang langsung dinonaktifkan setelah dilantik di hari yang sama, ternyata semua itu karena ia terjerat sebuah kasus.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Poin Penting:
- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) hanya dilantik beberapa jam setelah itu dinonaktifkan
- Abdul Halil dinonaktifkan sampai ada keputusan final dari sidang disiplin kepegawaian.
- Bupati meminta agar semua kepala OPD yang ada dan telah dilantik untuk saling melengkapi dan saling membantu.
TRIBUNJATIM.COM - Ada seorang pejabat dinas yang ternyata dilantik bahkan tidak sampai satu hari dua puluh empat jam.
Sosok tersebut belakangan sedang ramai sorotan.
Itu adalah Abdul Halil.
Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar pelantikan 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Pendopo Kudus, Selasa (30/9/2025).
Prosesi ini dipimpin langsung oleh Bupati Kudus, Samani Intakoris.
Dalam arahannya, Sam’ani menekankan pentingnya percepatan adaptasi bagi para pejabat baru.
Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilantik segera melakukan akselerasi kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menariknya, salah satu pejabat yang ikut dilantik adalah Abdul Halil sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Nama ini sebelumnya sempat dibebastugaskan karena masalah disiplin.
Bupati Sam’ani menjelaskan, pelantikan Abdul Halil tetap dilakukan lantaran rekomendasi pengangkatan jabatannya sudah terbit lebih dulu sebelum proses sidang disiplin selesai.
Baca juga: Percakapan Petugas dengan Yusuf & Haikal dari Dalam Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Santri Beri Sinyal
Karena rekomendasinya sudah keluar, maka pelantikannya tetap dilakukan terlebih dahulu.
Namun setelah itu, yang bersangkutan kembali dinonaktifkan sampai ada keputusan final dari sidang disiplin kepegawaian.
"Nanti akan dioffkan lagi (setelah dilantik) sampai menunggu (hasil) sidang disiplin pegawai," kata Sam'ani.
Dalam pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton, Ketua DPRD Kudus Masan, Sekda Kudus Revlisianto Subekti, dan sejumlah pejabat eselon III dan IV.
"Bahwa mutasi promosi adalah tanda birokrasi yang sehat.
Sebelumnya kaki tetap ada rekomendasi BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Sam'ani.
Adapun 12 pejabat yang dilantik yaitu Harso Widodo sebagai Kepala Disducapil Kudus, Catur Sulistyanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan, Masyudi sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Kemudian Catur Widiyatno sebagai Kepala Disnakerperinkop-UKM, Abdul Halil sebagai Kepala Disbudpar, dan kemudian Andini Aridewi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum.
Nama berikutnya yang dilantik yaitu Dwi Yusi Sasepti sebagai Sekretaris DPRD Kudus, Mutrikah sebagai Kepala Dinas Arpusda, Putut Winarno sebagai Kepala Dinsos-P3AP2KB, dan Mohammad Fitriyanto ssbagai Kepala DPMPTSP.
Baca juga: Masih Diuji Coba, Mobil Penyapu Jalan Senilai Rp1,1 Miliar di Tuban Tuai Pro Kontra
Nama selanjutnya yang dilantik yaitu Mundir sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Eko Hari Djatmiko sebagai Kepala BPBD.
Sam'ani melanjutkan, semua kepala OPD yang ada dan telah dilantik untuk saling melengkapi dan saling membantu.
Untuk itu perlu adanya gotong royong dalam menyukseskan pemerintahan selaras dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati.
"Tidak ada OPD favorit. Semua penting. Ada kebutuhan OPD, maka disusun dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) untuk saling melengkapi dan memberi kontribusi kepada Kabupaten Kudus," kata Sam'ani.
Selebihnya untuk jabatan Kelala OPD yang saat ini masih kosong, akan segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.
Kata Samani, kalau tidak ada aral proses seleksi akan dimulai Oktober 2025. Sebelum digelar seleksi, jabatan kepala OPD akan diisi pelaksana tugas.

Penyebab seorang kepala dinas bisa dinonaktifkan dari jabatannya umumnya berkaitan dengan pelanggaran aturan, kinerja, maupun aspek hukum dan etika. Berikut penjelasan faktor-faktor yang bisa menjadi alasan:
1. Terlibat Kasus Hukum
Jika seorang kepala dinas menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum (misalnya korupsi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana umum), biasanya ia akan dinonaktifkan sementara untuk menjaga netralitas proses hukum dan agar tidak mempengaruhi penyidikan.
2. Pelanggaran Disiplin ASN
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), kepala dinas wajib menaati aturan disiplin.
Pelanggaran berat seperti penyalahgunaan jabatan, absensi tanpa alasan, atau tidak menjalankan tugas pokok dengan baik bisa berujung pada pencopotan atau nonaktif sementara.
3. Kinerja yang Buruk
Kepala daerah atau atasan langsung berhak menonaktifkan kepala dinas jika kinerjanya dianggap tidak memenuhi target, gagal menjalankan program prioritas, atau terbukti tidak mampu memimpin organisasi dengan efektif.
4. Masalah Etika dan Moralitas
Kepala dinas bisa dinonaktifkan apabila melakukan perbuatan yang dianggap tidak pantas secara etika atau moral, misalnya terlibat skandal yang merusak citra pemerintah.
Meski tidak selalu pidana, hal ini dapat menjadi dasar pemberhentian sementara.
5. Rotasi atau Restrukturisasi Organisasi
Kadang nonaktif bukan karena pelanggaran, melainkan karena adanya perombakan struktur birokrasi, mutasi jabatan, atau evaluasi rutin oleh kepala daerah.
Dalam kondisi ini, pejabat bisa dinonaktifkan sementara sebelum ditempatkan di posisi baru.
6. Konflik Kepentingan atau Intervensi Politik
Dalam praktik birokrasi, ada kalanya seorang kepala dinas dinonaktifkan karena adanya konflik kepentingan, tekanan politik, atau ketidakselarasan dengan kebijakan kepala daerah.
Walaupun secara formal tetap harus ada dasar administrasi, faktor politik sering berperan.
Singkatnya, seorang kepala dinas bisa dinonaktifkan karena kasus hukum, pelanggaran disiplin, kinerja buruk, masalah etika, restrukturisasi jabatan, atau faktor politik.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Abdul Halil
pelantikan 12 pejabat pimpinan tinggi pratama
Bupati Kudus
Samani Intakoris
Pendopo Kudus
meaningful
Multiangle
TribunJatim.com
berita viral
Cara Tasya Lacak Sendiri Maling Laptop Miliknya Modus Pecah Kaca Demi Skripsi: Butuh Cepat |
![]() |
---|
Aspek Pemicu MBG Bikin Banyak Siswa Keracunan Kini Terjawab, Ternyata Tak Ada Standar Khusus |
![]() |
---|
Polos Siswa SMPN di Palopo Makan MBG Ayam Masih Berdarah, Dikira Saus, Kepsek: Merugikan Anak-anak |
![]() |
---|
Berapa Uang Pensiun Presiden Jokowi setelah Jadi Rakyat Biasa? Juga Dapat Pengamanan Paspampres |
![]() |
---|
Isi Chat Kepsek Beristri yang Ingin Melamar Guru Honorer, Lempar Ancaman Jika Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.