Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kepala Dinas yang Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik di Hari yang Sama, Terjerat 1 Kasus

Inilah sosok kepala dinas yang langsung dinonaktifkan setelah dilantik di hari yang sama, ternyata semua itu karena ia terjerat sebuah kasus.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
PELANTIKAN BERUJUNG NONAKTIF - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/9/2025). Dalam kesempatan itu, ada seoorang kepala dinas yang menjabat tak sampai satu hari lalu dinonaktifkan. 

Poin Penting:

  • Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) hanya dilantik beberapa jam setelah itu dinonaktifkan
  •  Abdul Halil dinonaktifkan sampai ada keputusan final dari sidang disiplin kepegawaian.
  • Bupati meminta agar semua kepala OPD yang ada dan telah dilantik untuk saling melengkapi dan saling membantu.

TRIBUNJATIM.COM - Ada seorang pejabat dinas yang ternyata dilantik bahkan tidak sampai satu hari dua puluh empat jam.

Sosok tersebut belakangan sedang ramai sorotan.

Itu adalah Abdul Halil.

Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar pelantikan 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Pendopo Kudus, Selasa (30/9/2025).

Prosesi ini dipimpin langsung oleh Bupati Kudus, Samani Intakoris.

Dalam arahannya, Sam’ani menekankan pentingnya percepatan adaptasi bagi para pejabat baru.

Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilantik segera melakukan akselerasi kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Menariknya, salah satu pejabat yang ikut dilantik adalah Abdul Halil sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Nama ini sebelumnya sempat dibebastugaskan karena masalah disiplin.

Bupati Sam’ani menjelaskan, pelantikan Abdul Halil tetap dilakukan lantaran rekomendasi pengangkatan jabatannya sudah terbit lebih dulu sebelum proses sidang disiplin selesai.

Baca juga: Percakapan Petugas dengan Yusuf & Haikal dari Dalam Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Santri Beri Sinyal

Karena rekomendasinya sudah keluar, maka pelantikannya tetap dilakukan terlebih dahulu.

Namun setelah itu, yang bersangkutan kembali dinonaktifkan sampai ada keputusan final dari sidang disiplin kepegawaian.

"Nanti akan dioffkan lagi (setelah dilantik) sampai menunggu (hasil) sidang disiplin pegawai," kata Sam'ani.

Dalam pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton, Ketua DPRD Kudus Masan, Sekda Kudus Revlisianto Subekti, dan sejumlah pejabat eselon III dan IV.

"Bahwa mutasi promosi adalah tanda birokrasi yang sehat.

Sebelumnya kaki tetap ada rekomendasi BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Sam'ani.

Adapun 12 pejabat yang dilantik yaitu Harso Widodo sebagai Kepala Disducapil Kudus, Catur Sulistyanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan, Masyudi sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.

Kemudian Catur Widiyatno sebagai Kepala Disnakerperinkop-UKM, Abdul Halil sebagai Kepala Disbudpar, dan kemudian Andini Aridewi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum.

Nama berikutnya yang dilantik yaitu Dwi Yusi Sasepti sebagai Sekretaris DPRD Kudus, Mutrikah sebagai Kepala Dinas Arpusda, Putut Winarno sebagai Kepala Dinsos-P3AP2KB, dan Mohammad Fitriyanto ssbagai Kepala DPMPTSP.

Baca juga: Masih Diuji Coba, Mobil Penyapu Jalan Senilai Rp1,1 Miliar di Tuban Tuai Pro Kontra

Nama selanjutnya yang dilantik yaitu Mundir sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Eko Hari Djatmiko sebagai Kepala BPBD.

Sam'ani melanjutkan, semua kepala OPD yang ada dan telah dilantik untuk saling melengkapi dan saling membantu.

Untuk itu perlu adanya gotong royong dalam menyukseskan pemerintahan selaras dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati.

"Tidak ada OPD favorit. Semua penting. Ada kebutuhan OPD, maka disusun dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) untuk saling melengkapi dan memberi kontribusi kepada Kabupaten Kudus," kata Sam'ani.

Selebihnya untuk jabatan Kelala OPD yang saat ini masih kosong, akan segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.

Kata Samani, kalau tidak ada aral proses seleksi akan dimulai Oktober 2025. Sebelum digelar seleksi, jabatan kepala OPD akan diisi pelaksana tugas.

PELANTIKAN BERUJUNG NONAKTIF - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/9/2025).
PELANTIKAN BERUJUNG NONAKTIF - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/9/2025). (Tribunnews)

Penyebab seorang kepala dinas bisa dinonaktifkan dari jabatannya umumnya berkaitan dengan pelanggaran aturan, kinerja, maupun aspek hukum dan etika. Berikut penjelasan faktor-faktor yang bisa menjadi alasan:

 1. Terlibat Kasus Hukum

Jika seorang kepala dinas menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum (misalnya korupsi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana umum), biasanya ia akan dinonaktifkan sementara untuk menjaga netralitas proses hukum dan agar tidak mempengaruhi penyidikan.

 2. Pelanggaran Disiplin ASN

Sebagai aparatur sipil negara (ASN), kepala dinas wajib menaati aturan disiplin.

Pelanggaran berat seperti penyalahgunaan jabatan, absensi tanpa alasan, atau tidak menjalankan tugas pokok dengan baik bisa berujung pada pencopotan atau nonaktif sementara.

3. Kinerja yang Buruk

Kepala daerah atau atasan langsung berhak menonaktifkan kepala dinas jika kinerjanya dianggap tidak memenuhi target, gagal menjalankan program prioritas, atau terbukti tidak mampu memimpin organisasi dengan efektif.

4. Masalah Etika dan Moralitas

Kepala dinas bisa dinonaktifkan apabila melakukan perbuatan yang dianggap tidak pantas secara etika atau moral, misalnya terlibat skandal yang merusak citra pemerintah.

Meski tidak selalu pidana, hal ini dapat menjadi dasar pemberhentian sementara.

5. Rotasi atau Restrukturisasi Organisasi

Kadang nonaktif bukan karena pelanggaran, melainkan karena adanya perombakan struktur birokrasi, mutasi jabatan, atau evaluasi rutin oleh kepala daerah.

Dalam kondisi ini, pejabat bisa dinonaktifkan sementara sebelum ditempatkan di posisi baru.

6. Konflik Kepentingan atau Intervensi Politik

Dalam praktik birokrasi, ada kalanya seorang kepala dinas dinonaktifkan karena adanya konflik kepentingan, tekanan politik, atau ketidakselarasan dengan kebijakan kepala daerah.

Walaupun secara formal tetap harus ada dasar administrasi, faktor politik sering berperan.

Singkatnya, seorang kepala dinas bisa dinonaktifkan karena kasus hukum, pelanggaran disiplin, kinerja buruk, masalah etika, restrukturisasi jabatan, atau faktor politik.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved