Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman Kepsek Beristri yang Paksa Guru Honorer Nikah, Korban Trauma usai Dikeluarkan dari Dapodik

Guru honorer yang menolak dinikahi kepala sekolah yang sudah beristri itu kini dikeluarkan dari dapodik, ia pun merasa trauma.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Bangkapos
DIAJAK NIKAH KEPSEK - Ilustrasi perempuan berkerudung sedang menangis. Kini hukuman diberikan bagi kepala sekolah yang viral karena menggoda guru honorer ajak nikah padahal dirinya sudah beristri, Kamis (2/10/2025). 

Poin penting:

  • Terungkap hukuman bagi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sempat viral karena memaksa ajak nikah seorang guru honorer.
  • Kepsek tersebut dinonaktifkan karena kelakuannya yang bikin berdampak trauma kepada korban guru honorer.
  • Hukuman bagi tenaga pendidik juga harus diberikan meski sekalipun kepala sekolah yang bermasalah.

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan seorang kepala sekolah atau kepsek baru-baru ini jadi sorotan.

Kepsek tersebut meminta seorang guru honorer untuk menerima ajakannya menikah.

Padahal seperti diketahui, Kepsek tersebut telah memiliki istri.

Setelah menolak ajakan menikah itu, siapa yang menyangka ternyata sang guru langsung dikeluarkan dari Dapodik oleh pihak sekolah.

Peristiwa ini lantas menjadi sorotan dan Kepsek menerima hukuman langsung.

Nasib pilu dialami seorang guru honor dikeluarkan dari Data Pokok Pendidik (Dapodik) usai menolak dinikahi kepala sekolah yang sudah beristri.

Apa yang dialami guru honor di SMK itu berimbas kepada tidak dapat mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) diduga karena dikeluarkan dari Dapodik.

Sementara pihak yang mengeluarkan guru honorer SMK tersebut dari Dapodik diindikasi adalah kepala sekolahnya sendiri.

Usut punya usut, kepala sekolah (Kepsek) SMK tersebut mempunyai hati kepada sang guru honorer.

Bahkan kepala sekolah sudah melamar guru honorer untuk dinikahi, namun ditolak karena si kepsek sudah beristri.

Baca juga: Haical Dirawat RSUD Notopuro Sidoarjo Bersama 13 Korban Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny, Membaik

Atas penolakan itu, kepala sekolah sempat mengancam guru honorer akan dihapus dari Dapodik. 

Dilansir TribunJatim.com dari Tribun Medan, Kamis (2/10/2025) guru honorer yang bernasib pilu tersebut berasal dari SMK swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia diduga dikeluarkan dari Dapodik secara sepihak oleh Kepala Sekolah berinisial NT.

Guru honorer yang berinisial EM tersebut dikeluarkan diduga karena menolak dinikahi Kepsek yang diketahui telah memiliki istri.

GURU DIKELUARKAN - Foto ilustrasi terkait berita salah satu guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak  Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT. Itu karena si guru menolak dinikahi sang kepsek yang sudah beristri.
GURU DIKELUARKAN - Foto ilustrasi terkait berita salah satu guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT. Itu karena si guru menolak dinikahi sang kepsek yang sudah beristri. (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

SY, pihak keluarga guru EM, mengungkapkan bahwa NT sudah sering kali mengajak EM untuk menikah. 

Hal tersebut diketahui dari percakapan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang dikirim Kepsek kepada EM. 

“Kepala Sekolah ini merayu lewat chat WA dan mengajak adik saya menikah, namun tidak direspons sama adik saya, padahal dia (Kepsek) sudah ada istri,” jelas SY, saat dihubungi pada Selasa (30/9/2025). 

SY mengungkapkan, Kepsek NT juga mengancam EM dikeluarkan dari data guru di Dapodik sehingga tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). 

“Saat itu adik saya menanyakan apakah bisa ikut PPG, terus Kepsek ini menjawab kalau tidak menerima saya, saya ceklist namanya supaya tidak dapat, itu kata percakapannya yang saya lihat,” tutur SY. 

Baca juga: Bupati Mas Ipin Lantik 3 Kepala Dinas, Bakal Sering Rombak Pejabat Jelang SOTK Baru di Trenggalek 

Setelah itu, SY kemudian mengecek data EM, akan tetapi tidak bisa login, sehingga ia menduga datanya telah dihapus. 

Sejak saat itu EM tidak masuk sekolah untuk mengajar dikarenakan masih trauma. 

“Saya belum tahu pasti, namun kemungkinan datanya sudah terhapus atau password akun GTK adik saya sudah diganti, karena oknum Kepsek tersebut juga pegang datanya,” terangnya. 

Ia berharap Dinas Pendidikan (Dikbud) Lotim menindak tegas oknum Kepsek tersebut karena dinilai mencederai dunia pendidikan, jika dibiarkan kedepannya dikhawatirkan guru-guru lain jadi korban, bahkan juga bisa menimpa siswa. 

Baca juga: Butuh Dana Cepat, Wanita di Tulungagung Malah Ditipu Oknum Gadai Fiktif, Kenal dari Facebook

“Ini harus ditindak tegas, kami juga dari pihak keluarga sudah sepakat agar adik saya tidak mengajar lagi di sekolah itu,” tutupnya.

Kepala Yayasan IF menegaskan akan memberhentikan Kepsek NT karena mengeluarkan guru honorer secara sepihak dari Dapodik lantaran menolak diajak menikah. 

IF menilai tindakan oknum Kepsek mengeluarkan EM secara sepihak adalah bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan. 

“Kami akan mengeluarkannya dari sekolah, yang kami tidak suka, adanya pengancaman kepada bu guru EM, apalagi sampai dikeluarkan dari data Dapodik,” tegas IF.

IF menambahkan, pihaknya akan membahas permasalahan tersebut terlebih dahulu dengan pengurus yayasan sebelum memberikan sanksi.

GURU KESAL DIPECAT - Foto ilustrasi terkait berita Jupriadi, guru honorer di SMA Negeri 10 Makassar yang dipecat setelah  16 tahun mengajar mata pelajaran Teknik Informatika dan jadi penanggung jawab laboratorium komputer. Ia dipecat dua tahun lalu, namun kini pemecatan tersebut diungkit kembali.
GURU KESAL DIPECAT - Foto ilustrasi terkait berita Jupriadi, guru honorer di SMA Negeri 10 Makassar yang dipecat setelah 16 tahun mengajar mata pelajaran Teknik Informatika dan jadi penanggung jawab laboratorium komputer. Ia dipecat dua tahun lalu, namun kini pemecatan tersebut diungkit kembali. (SHUTTERSTOCK/MASROB)

Di Indonesia, sanksi untuk kepala sekolah sebenarnya sudah nyata dilakukan meskipun prakteknya belum berhasil membuat adanya efek jera bagi pelaku.

Beberapa contoh kasusnya misalnya berikut ini.

Kasus Kepala Sekolah SMKN 8 Batam (2024)

Seorang kepala sekolah di Batam dinonaktifkan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap staf.

Penonaktifan dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat untuk memberi ruang investigasi lebih lanjut.

Tindakan ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran etika serius dapat langsung berujung pada sanksi nonaktif sementara.

Kasus SMPN 15 Medan (2023)

Seorang guru melapor bahwa dirinya mendapat intimidasi dan bahkan gajinya ditahan oleh kepala sekolah.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Medan dengan memberikan surat peringatan resmi baik kepada kepala sekolah maupun guru yang terlibat.

Kasus ini menegaskan bahwa dugaan intimidasi masuk kategori pelanggaran disiplin dan bisa berujung pada sanksi administratif.

Kasus SMAN 6 Garut (2025)

Seorang siswa diduga bunuh diri setelah tidak naik kelas, yang kemudian menyeret nama kepala sekolah ke dalam sorotan publik.

Kepala sekolah dinonaktifkan sementara oleh otoritas pendidikan untuk memungkinkan penyelidikan dan menjaga netralitas proses.

Kasus ini memperlihatkan bahwa meski tidak langsung terbukti mengancam, kelalaian atau dugaan kesalahan kepemimpinan juga bisa berakibat pencopotan sementara.

Kasus MTs di Lampung Selatan (2024)

Kepala madrasah tsanawiyah di Ketapang, Lampung Selatan, viral setelah terekam video sedang mengintimidasi belasan siswa.

 Akibat sikap kerasnya, banyak siswa menangis ketakutan.

Kasus ini memicu reaksi publik, dan meskipun kepala sekolah telah meminta maaf, masyarakat menuntut sanksi tegas agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara (2025)

Seorang guru yang juga menjabat wakil kepala sekolah mengaku diintimidasi dan diancam akan dipindahkan serta dipersulit penilaian kinerjanya jika tidak patuh pada kepala sekolah.

Kasus ini sedang menjadi sorotan, meski Dinas Pendidikan Sultra mengaku belum menerima laporan resmi.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus intimidasi kerap sulit ditindak jika belum ada bukti dan laporan formal yang kuat.
 
Dari kasus-kasus tersebut terlihat bahwa sanksi yang diberikan kepada kepala sekolah bervariasi, mulai dari surat peringatan, teguran, hingga penonaktifan dari jabatan, tergantung pada tingkat pelanggaran, bukti, serta tekanan publik.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved