Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pasien BPJS Kesehatan Mengeluh Tidur di Kasur Penuh Belatung, Harus Tanggung Biaya Jika Ingin Pindah

Tengah viral di media sosial video pasien rumah sakit tidur di kasur penuh belatung.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok Annisa
KASUR RS TAK LAYAK - Kondisi kasur penuh belatung di RSUD Cut Meutia, Aceh Utara. Seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Annisa yang tidur di kasur itu memviralkan video tersebut pada pada Senin (29/9/2025). Pihak rumah sakit angkat bicara. 

“Kami, keluarga pasien peserta BPJS Kesehatan, dengan ini menyampaikan pengaduan resmi atas pelayanan tidak layak yang dialami di RSUD Cut Meutia, Aceh Utara,” tegas Supriansyah.

Baca juga: Keluarga Pasien Ngamuk Nomor Antrean Dilewati, RS Sebut Hanya Layani 50 Pasien BPJS, Perabotan Rusak

Menanggapi kasus ini, pihak RSUD melalui dr Harry Laksamana dari Bagian Humas membenarkan bahwa kasur yang digunakan pasien adalah kasur lama yang seharusnya sudah digudangkan.

“Pasien Nn. A masuk malam dini hari dengan kondisi IGD penuh. Jadi terpaksa menggunakan bed sementara yang sebelumnya sudah digudangkan karena kurang layak. Saat ini bed tersebut sudah ditarik kembali ke gudang,” jelas Harry.

Ia menambahkan, renovasi Ruang Marwah membuat pasien penyakit dalam wanita untuk sementara digabung di area dekat IGD.

Menurutnya, manajemen juga sudah berkoordinasi dengan BPJS agar perawatan pasien tetap berjalan sesuai prosedur.

Meski ada klarifikasi, publik tetap menilai kasus belatung di kasur pasien mencoreng wajah pelayanan kesehatan. 

Sejarah RSUD Cut Metia

Melansir dari laman rscutmeutia.acehutara.go.id, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia telah berdiri sejak awal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Awalnya, rumah sakit ini merupakan hasil normalisasi dari rumah sakit perkebunan milik Belanda pada masa penjajahan, yang kemudian dialihkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah RI.

Sebelum masa Repelita, kondisi prasarana fisik RSU Cut Meutia masih sangat sederhana, dengan gedung-gedung peninggalan Belanda.

Pada tahun 1961 dan 1963 dibangun gedung tambahan dengan kapasitas 40 tempat tidur.

Memasuki era Repelita I hingga Repelita IV, fasilitas rumah sakit mulai dikembangkan melalui dana APBD dan bantuan pihak ketiga.

Pembangunan dilakukan dengan menambah gedung baru serta mengganti gedung lama yang sudah tidak layak.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Aceh Nomor 593/793/1983, tanggal 28 Desember 1983 di Banda Aceh, pemerintah menetapkan penggunaan lahan seluas ±113.808 m⊃2; di Buket Rata, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Aceh Utara, untuk pembangunan RSU dan prasarana kesehatan lainnya.

Pada 30 April 1987, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 303/Menkes/SK/IV/1978, klasifikasi RSU Aceh Utara ditingkatkan dari rumah sakit daerah kelas D menjadi rumah sakit pemerintah kelas C.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved