Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pasukan Veteran Kaget Tanah 1,4 Hektare yang Ia Huni Terancam Lepas, Teringat Dipaksa Tanda Tangan

Tanah yang sudah ia garap selama puluhan tahun itu ternyata sudah beralih kepemilikan. Kakek itu merupakan seorang pejuang veteran.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
VETERAN - Kakek pejuang veteran di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan kaget lantaran lahan uang dimiliki dan dihuni sejak 1952 tiba tiba berubah nama kepemilikan tanpa sepengetahuan dirinya. Senin, (6/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang kakek terkejut tanah yang selama ini ia huni dan garap malah terancam lepas.

Tanah yang sudah ia garap selama puluhan tahun itu ternyata sudah beralih kepemilikan.

Kakek itu merupakan seorang pejuang veteran di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kasus itu terkuak setelah korban tak bisa lagi membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti biasanya.

Baca juga: Mbah Walem Kaget Terancam Kehilangan Tanah Warisan Orang Tua usai Datangi BPN, Sawah Berpindah Nama

Hal itu tak lepas dari nama wajib pajak yang telah berganti tanpa sepengetahuannya.

Husain Daeng Sanre (94), seorang veteran pejuang kemerdekaan, harus menghadapi kenyataan pahit.

Veteran adalah sebutan untuk orang yang pernah bertugas dalam dinas militer, terutama mereka yang ikut berperang membela negara.

Di Indonesia, istilah ini juga merujuk pada pejuang kemerdekaan atau mantan anggota TNI yang sudah purna tugas.

Lahan seluas 1,4 hektar miliknya di Dusun Toddosila, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, yang terdiri dari persawahan, kebun, dan bangunan, mendadak berpindah tangan.

"Selama ini saya garap, tapi pada tahun 2023 saya sudah tidak bisa bayar pajak, alasannya ini tanah sudah bukan saya yang punya," kata Husain Daeng Sanre saat dikonfirmasi Kompas.com di kediamannya, Senin (6/10/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan hasil jerih payah Husain.

Awalnya lahan tersebut adalah hutan belantara yang kini telah menjadi area permukiman.

Lahan itu ia rintis sejak 1950, setelah berhenti berjuang sebagai pejuang kemerdekaan.

"Saya dulu tergabung dalam pasukan gerilya dan pasukan ini dibubarkan pasca kemerdekaan Indonesia. Dari situlah saya mulai membuka lahan ini pada tahun 1950 dan saya bayar pajak sejak tahun 1952 sampai tahun 2022," ungkap Husain, yang masih berstatus anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Kasus sengketa tanah ini mulai tercium saat Husain hendak membayar PBB pada 2023.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved