Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Negara Rugi Rp 3 Miliar karena Warga Cetak SIM Palsu Sejak Tahun 2020, Pelaku Beli SIM Bekas

Sosok pembuat SIM atau Surat Izin Mengemudi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini telah ditangkap polisi pada Senin (6/10/2025).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
CETAK SIM PALSU - Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). Pelaku sudah melakukan bisnis pembuatan SIM palsu ini selama lima tahun hingga rugikan negara Rp 5 miliar. 

Salah satu ciri yang membedakan SIM asli dengan SIM palsu adalah bagian nomor SIM yang tertera.

Nomor resmi SIM bisa dicek atau dilacak menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Jika nomor seri yang ada pada SIM terdaftar di dalam database Korlantas Polri, maka SIM tersebut asli.

Tapi sebaliknya jika nomor SIM kosong atau tidak terdaftar maka bisa dipastikan SIM tersebut palsu.

Ciri lainnya adalah lambang hologram Polri yang ada pada SIM terlihat jelas dan berubah warna dan bercahaya jika digoyangkan.

Sementara SIM palsu memiliki hologram yang redup dan tidak jelas.

Baca juga: 2 Tahun MD Cs Jual SIM Palsu Rp1,3 Juta, Pemilik Dapat Untung Paling Besar, Kurir Dijatah Rp50 Ribu

Selain dua ciri di atas, masih ada tanda-tanda khusus yang membedakan SIM asli dengan palsu.

Yakni pada bagian latar belakang foto pada SIM yang sudah dicetak.

SIM asli memiliki lambang Polri pada latar belakang foto pemilik SIM.

Sementara yang palsu tidak ada lambang Polri.

Para pelaku pembuat atau pengedar SIM palsu bisa dipenjara selama 5 tahun.

Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved