Berita Viral
Alasan Wanita ini Baru Laporkan Bripda LI, Sempat Jalani Hubungan Toxic Selama 8 Bulan
AR sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi Bripda LI, yang bertugas di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Kakak AR, A mengatakan adiknya masih dalam kondisi syok akibat dugaan penganiayaan dialaminya.
Bripda LI, kata A, sempat berupaya berbicara dengan korban dan sang ibu usai dilaporkan di Polda Sultra.
"Kemarin itu kata tante saya yang di sana, si oknum polisi ini ingin berbicara dengan ibu dan adik saya, tapi saya melarangnya, jangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan Bripda LI saat ini telah diamankan.
Bripda LI ditempatkan di penempatan khusus atau patsus Propam Polda Sulawesi Tenggara.
“Bripda LI sudah diamankan dan ditempatkan di patsus. Untuk proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujar Kombes Pol Iis.
Untuk diketahui, patsus atau penempatan khusus adalah salah satu bentuk hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Hukuman ini berupa penahanan sementara di tempat-tempat yang ditentukan seperti markas, rumah, atau ruang khusus yang ditunjuk atasan, dan berbeda dengan penahanan biasa.
- Selalu cemburu tanpa alasan yang jelas.
- Mengendalikan pasangan secara berlebihan.
- Selalu dikekang dan dicurigai sehingga tidak memiliki kebebasan.
- Trust issue, atau tidak ada rasa percaya terhadap pasangan.
- Tidak mendukung tapi justru direndahkan pasangan.
- Sering merasa takut dan tertekan daripada bahagia saat bersama pasangan.
- Adanya kekerasan fisik maupun verbal dalam hubungan asmara bersama pasangan.
- Cari kegiatan positif supaya tidak larut dalam kesedihan.
- Dengarkan kata hati dan akal sehat.
- Pergi ke psikolog untuk mencari bantuan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Nasib Polisi yang Disiram Miras oleh Kapolsek Imbas Terlambat Apel, Atasan Dikenal Aktif di Lapangan |
![]() |
---|
Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024 |
![]() |
---|
Dua Tahun Kades Aek Nabara Melawan Hukum hingga Negara Rugi Rp 486 Juta, Rakyat Jadi Tumbal Ruginya |
![]() |
---|
Siasat Tukang Cukur Culik Siswi SD, Ngaku Mahasiswa yang Bikin Tugas Iming-iming Es Teh Jumbo |
![]() |
---|
Sosok 26 Pegawai Pajak yang Dipecat oleh Menkeu Purbaya Tanpa Ampun: Uang Negara Tak Dibuat Main |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.