Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pihak Sekolah Jawab Isu Siswi Dilarang Ikut UTS Imbas Nunggak Uang Komite Rp 40 Ribu: Tak Ada Alasan

Pihak sekolah belakangan akhirnya menjawab isu yang viral dibicarakan terkait seorang siswi SMA yang dilarang ikut UTS karena nunggak uang komite.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
PIHAK SEKOLAH BUKA SUARA - Ilustrasi siswa SMA saat melakukan ujian sekolah. Siswa SMA jadi sorotan lantaran diisukan tak boleh ikut ujjian karen nunggak uang komite. 

TRIBUNJATIM.COM - Media sosial tengah ramai membicarakan seorang siswi SMA Negeri yang katanya tak bisa ikut UTS karena tak bayar uang komite.

Tak sampai Rp 50 ribu, siswa SMA Negeri 1 Gunungsitoli, Sumut itu disebut keluar dari kelas dan tak ikut ujian.

Siswi SMA Negeri 1 Gunungsitoli, Sumatera Utara kelas X dilarang mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) hanya karena belum membayar uang komite sebesar Rp40 ribu per bulan.

Kisah ini mencuat setelah diunggah akun @rumpi_gosip di Instagram pada Rabu (8/10/2025). 

Dalam video yang dibagikan, sang ibu, Hasmidar Harefa, menangis menceritakan perjuangannya agar anaknya bisa terus sekolah meski kondisi ekonomi pas-pasan. Ia bekerja di sebuah rumah makan dan mengaku belum sempat melunasi uang komite sekolah.

“Bukan tidak dibayar, kalau boleh dibantu saya cicil. Dan anak saya sudah memohon kepada wali kelasnya, saat ibunya gajian nanti dilunasi,” kata Hasmidar dalam video yang diunggah akun tersebut.

Namun, permintaan itu tak digubris.

Sang anak justru tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan kartu ujiannya ditahan oleh wali kelas.

Kini, ia bahkan membantu ibunya bekerja di rumah makan untuk menambah penghasilan keluarga.

Belakangan pihak sekolah menjawab dengan tegas isu tersebut.

Baca juga: Cek Rp 3 Miliar Sebagai Mahar Pernikahan di Pacitan Dipertanyakan, sang Ibu: Kami Percaya Anak

Pihak SMA Negeri 1 Gunungsitoli akhirnya buka suara. Perwakilan sekolah, Otenieli, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang siswa ikut ujian hanya karena belum membayar uang komite.

 “Sekalipun belum membayar, ada yang sampai sekarang belum membayar tetapi mereka ujian. Sekolah wajib mengikutkan mereka ujian. Tidak ada alasan masalah sumbangan tersebut,” tegas Otenieli, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jateng, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, sekolah tidak pernah memberi perintah agar wali kelas menahan siswa karena belum membayar iuran.

SISWI SMA- ILUSTRASI seorang siswi kelas X dilarang mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) hanya karena belum membayar uang komite sebesar Rp40 ribu per bulan.
SISWI SMA- ILUSTRASI seorang siswi kelas X dilarang mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) hanya karena belum membayar uang komite sebesar Rp40 ribu per bulan. (Gemini AI via Tribun Jateng)

Warganet Geram: “Sekolah Gratis, Tapi Ujungnya Bayar-Bayar Juga”

Unggahan akun @rumpi_gosip dibanjiri komentar warganet yang menyoroti mahalnya biaya pendidikan dan lemahnya empati pihak sekolah.

Akun @gendut_gembira menulis, “Sekolah gratis tapi ujung-ujungnya bayar juga. Rp40 ribu aja bikin anak nggak boleh ujian? Parah.”

Pengguna lain, @nit_3yuniarzih06, berkomentar, “Uang komite itu sumbangan sukarela, kok dipaksa? Harusnya bantu, bukan malah mempermalukan.”

Sementara akun @supracyosupracoyo menulis, “Apa hubungannya uang komite dengan ujian? Bukannya pendidikan itu hak semua anak?”

Tagar #ViralGunungsitoli, #KeadilanUntukSiswa, dan #SekolahGratisTapiBayar sempat trending di kolom komentar unggahan tersebut.

Baca juga: Belum Serahkan Bukti ke Polisi, Sahara Sebut Hanya Butuh 2 Alat Bukti Valid Lawan Laporan Yai Mim

Kasus siswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena belum membayar uang komite sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap hak dasar dalam pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, iuran atau sumbangan komite bersifat sukarela, bukan kewajiban, dan tidak boleh dijadikan syarat bagi siswa untuk mengikuti kegiatan sekolah seperti ujian.

Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk karena faktor ekonomi.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyampaikan keberatan kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, dengan menjelaskan bahwa menahan siswa dari ujian karena alasan tunggakan uang komite bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Jika kepala sekolah tidak segera mengambil langkah perbaikan, kasus tersebut dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat agar pihak berwenang dapat menegur sekolah dan memastikan siswa tetap memperoleh haknya untuk mengikuti ujian.

Apabila laporan ke dinas tidak juga ditindaklanjuti, orang tua atau wali siswa dapat mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia atau melalui layanan pengaduan resmi Kemendikbudristek, baik lewat situs lapor.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved