Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Mawardi, Warga yang Dorong Lurah ke Got Kini Terancam Dipenjara, Ngotot Tak Merasa Salah

Mawardi ternyata sempat menjalani mediasi dengan sang lurah Fadli. Namun, Mawardi ngotot tak merasa bersalah usai mendorong lurah ke got.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun-Medan.com/Haikal dan Instagram
NGOTOT - (kiri) Beredar di media sosial Instagram aksi seorang pria paruh baya mendorong seorang lurah hingga tercebur di dalam parit, di Jalan Madupuro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Senin (13/10/2025) dan (kanan) Muhammad Fadli, Lurah Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Warga ngotot tak bersalah, kini terancam penjara. 

Polisi tidur merupakan gundukan yang melintang di jalan, digunakan untuk memperlambat laju kendaraan.

Pembongkaran polisi tidur itu ternyata tak mudah.

Lurah sampai cekcok dengan warga berinisial A yang membuat polisi tidur.

Baca juga: Lurah Fadli Didorong ke Parit karena Tegur Warga yang Pasang Polisi Tidur Sembarangan: Dia Keberatan

Keadaan makin memanas, hingga akhirnya lurah didorong ke got oleh warga tersebut.

Akibatnya, baju dinas jadi berwarna coklat itu berbuah menghitam karena terkena kotoran.

Lurah Perintis lantas memaksa warga tersebut dibawa ke kantor polisi.

Berikut sosok Muhammad Fadli, Lurah Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Lurah Perintis menjadi viral setelah didorong warga hingga masuk ke got.

Pengendara melintasi polisi tidur yang baru saja dipasang di kawasan Jalur lintas barat, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, Rabu (22/9/2021). Pemasangan polisi tidur tersebut untuk menghilangkan potensi balap liar di kawasan tersebut.
Pengendara melintasi polisi tidur yang baru saja dipasang di kawasan Jalur lintas barat, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, Rabu (22/9/2021). Pemasangan polisi tidur tersebut untuk menghilangkan potensi balap liar di kawasan tersebut. (SURYA/BENNI INDO)

Aturan pembuatan polisi tidur

Dalam Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021, disebutkan bahwa alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Ini bisa berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu, serta melintang terhadap badan jalan.

Aturan tersebut menuliskan, ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan atau kerap disebut polisi tidur.

1. Speed bump yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Memiliki ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter, dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran 25-50 sentimeter.

2. Speed hump yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimeter, dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam 30 sentimeter.

3. Speed table adalah alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.

Pembuatan speed table harus memenuhi spesifikasi berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.

Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Pemasangan speedbump atau polisi tidur di Jalan Alun-alun Timur. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi karena kawasan ini kerab digunakan untuk balap liar
Pemasangan speedbump atau polisi tidur di Jalan Alun-alun Timur. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi karena kawasan ini kerap digunakan untuk balap liar (tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Siapa Sosok Lurah Perintis?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Muhammad Fadli tercatat sebagai Lurah Perintis.

Ia dilantik oleh Wali Kota Medan saat masih dijabat oleh Bobby Nasution pada Senin (4/12/2023).

Sehingga total waktu menjabatnya belum ada 2 tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan.

Sementara dalam urusan akademis, ia memiliki titel Sarjana Administrasi Bisnis (SAB).

Muhammad Fadli telah menikah dengan perempuan bernama Rahmadhani.
Harta kekayaan

Muhammad Fadli mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp.40.500.000.

Jumlah tersebut dia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 270.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 96 M2/45 M2 Di Kab / Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp. 270.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 105.500.000

1. Mobil, Toyota Avanza Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 85.000.000
2. Motor, Yamaha N Max Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 18.000.000

Lainnya, Polygon Sepeda Type Urbano 5 Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 2.500.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 10.000.000

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 385.500.000

Hutang Rp. 345.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 40.500.000

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved