Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Sito Jadi Dukuh di Desa Meski Masih Mahasiswa dan Umur 20 Tahun, Kini Berhenti Jadi Barista

Sito masih berstatus sebagai mahasiswa semester tiga Program Studi Psikologi Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
KISAH PEMUDA INSPIRATIF - Sito Apri Nurrochim, Dukuh Padukuhan Kajor saat ditemui di Kantor Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Selain menjadi dukuh, Sito juga mahasiswa semester 3 Program Studi Psikologi, Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. 

"Intinya, bisa bermanfaat untuk warga. Itu poin terbesar,” sebut dia.

Beda Dukuh dan Kampung

Istilah dukuh dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan yang telah lama.

Istilah ini pun digunakan di beberapa daerah tertentu saja, seperti di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satu aturan mengenai dukuh adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh.

Menurut peraturan ini, arti dukuh adalah unsur pembantu kepala desa dalam wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.

Sementara padukuhan adalah bagian wilayah kerja desa yang merupakan lingkungan kerja dukuh.

Namun, peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam Perda ini tidak lagi ditemukan istilah dukuh.

Meski demikian, dari definisi tersebut diketahui bahwa dukuh merupakan bagian dari desa, sama dengan dusun.

Sementara itu, istilah kampung memiliki makna yang sama dengan desa.

Sama seperti dukuh, kampung juga digunakan di daerah-daerah tertentu.

Salah satu daerah yang menggunakan istilah kampung adalah provinsi Lampung.

Istilah ini pun masih digunakan hingga saat ini sebagaimana masih berlakunya Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.

Dalam Perda tersebut disebutkan, kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi kampung ini sama dengan definisi desa menurut UU Desa.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved