Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjual Telur Gulung Malah Apes setelah Tegur Jukir Liar yang Suka Ambil Dagangannya Tanpa Bayar

Penjual telur gulung di Lapangan Merdeka, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung itu bernama Tabaroka (30).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
JUKIR ANIAYA PEDAGANG - Foto ilustrasi penjual telur gulung. Seorang pedagang telur gulung di Lapangan Merdeka, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah  dianiaya oleh juru parkir liar, yang suka mengambil dagangannya. 

“Detailnya nanti sama tim Jatanras,” ujar Singgih.

Perbuatan Jukir Liar yang Meresahkan Lainnya

Sempat viral di media sosial juru parkir atau jukir ilegal palak sopir bus dan mobil elf di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Alun-alun Kota Tegal berada di Jalan Pancasila, Mangkukusuman, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dalam video yang viral, jukir ilegal itu menarik Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali parkir.

Ini seperti yang terlihat dalam video di akun TikTok @rindurin6, Minggu (12/10/2025).

Dalam unggahannya, pemilik akun membagikan video pendek berdurasi 30 detik.

Dalam video tersebut, sopir mobil elf mengatakan, "Parkir Alun-alun Tegal Rp30 ribu lur, tapi pan jaluk karcise laka kieh (tapi mau minta karcis tidak ada)".

Juru parkir lalu menjawab "Ora duwe karcis (tidak punya karcis)".

Juru parkir juga sempat menanyakan mau berapa jam parkir di lokasi. 

Baca juga: Emosi Cuma Dibayar Rp5000, Jukir Liar Hajar Pengendara Motor Pakai Pipa Besi, Kini Ditangkap

Sopir mobil elf di akhir videonya menginformasikan lagi "Kie parkiran ning Tegal kieh, elf Rp30 ribu (Ini parkir di Tegal, mobil elf Rp30 ribu)".

Dalam keterangan video, pengunggah menuliskan parkir mobil elf Rp30 ribu dan parkir bus Rp100 ribu.

Tarif parkir di Kota Tegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dam Retribusi Daerah. 

Informasi retribusi parkir tersebut sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal. 

Berdasarkan aturan, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga di Kota Tegal dipatok Rp2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp3.000, kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp15.000.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved