Berita Viral
Warga Serbu 3 Kontainer Bawang yang Tergeletak di Jalan, Pemilik Tak Diketahui, Ketua RT: Bagus
Momen warga serbu gundukan bawang merah dan bawang bombai viral di media sosial. Pemilik bawang merah dan bawang bombay itu tak diketahui.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
"Begitu menerima informasi, anggota Satlantas Polres Bangka Barat segera bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, dan evakuasi kendaraan yang terguling. Hal ini kami lakukan agar tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan, mengingat lokasi merupakan jalan provinsi yang cukup ramai," ucap Yos.
Ia menambahkan, pengemudi truk tidak mengalami luka, namun tetap dikenai sanksi tilang karena dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
"Lakalantas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian materil Rp 5 juta. Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menjadi pengingat penting akan keselamatan berkendara dan pentingnya perawatan kendaraan secara berkala," jelas Yos.
Ia pun mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk senantiasa memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat.
"Agar para pengemudi senantiasa memperhatikan kondisi teknis kendaraan, seperti tekanan angin dan kondisi ban. Jangan memaksakan kendaraan jika dalam kondisi tidak laik jalan, karena ini dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," pungkas dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
warga serbu gundukan bawang merah dan bawang bomba
Kota Batam
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|
| Curhat Wanita Batal Nikah H-4 Padahal Telanjur Resign Kerja, Ternyata Calon Suami Pinang Orang Lain |
|
|---|
| Pembantu Santai Tilap Harta Majikan Rp 28 Juta Demi Kirimi Suami di Kampung, Pantau Kondisi Korban |
|
|---|
| Jangan Asal Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum Jika Tak Mau Didenda Rp 50 Juta, Simak Syaratnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.