Berita Viral
Nasib Warga Israel Heboh karena Punya KTP WNI, Kadisdukcapil Buka Suara dan Ungkap Sikap Bupati
Warga Israel belakangan menjadi heboh lantaran memiliki sebuah KTP yang berstatus Warga Negara Indonesia.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas.com
KTP WARGA ISRAEL - Masyarakat dikejutkan oleh kabar ada WNA Israel yang punya KTP Cianjur, Jawa Barat. Menurut pejabat setempat, itu KTP palsu.
Pemalsuan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Indonesia merupakan tindak pidana serius karena KTP termasuk dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas hukum setiap warga.
Bagi masyarakat umum yang dengan sengaja membuat atau menggunakan KTP palsu, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau digunakan sebagai bukti.
Tentu dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun.
Apabila pemalsuan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, seperti petugas Dinas Kependudukan
Tags
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Warga Negara Asing (WNA)
Disdukcapil Kabupaten Cianjur
TribunJatim.com
Multiangle
meaningful
berita viral
Berita Terkait: #Berita Viral
| Kesaksian Tetangga Pria di Pati yang Tewas di Tumpukan Sampah di Kamar, Terakhir Sempat Terima Paket |
|
|---|
| Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak |
|
|---|
| Alasan Jokowi Bangun Kereta Whoosh Bukan Cari Untung, Kini Dipersoalkan Mahfud MD ada Dugaan Mark Up |
|
|---|
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.