Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Warga Israel Heboh karena Punya KTP WNI, Kadisdukcapil Buka Suara dan Ungkap Sikap Bupati

Warga Israel belakangan menjadi heboh lantaran memiliki sebuah KTP yang berstatus Warga Negara Indonesia.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas.com
KTP WARGA ISRAEL - Masyarakat dikejutkan oleh kabar ada WNA Israel yang punya KTP Cianjur, Jawa Barat. Menurut pejabat setempat, itu KTP palsu. 

Pemalsuan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Indonesia merupakan tindak pidana serius karena KTP termasuk dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas hukum setiap warga.

Bagi masyarakat umum yang dengan sengaja membuat atau menggunakan KTP palsu, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau digunakan sebagai bukti.

Tentu dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun.

Apabila pemalsuan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, seperti petugas Dinas Kependudukan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved