Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Bupati Santai Rugikan Negara Rp 8,2 Miliar, Cara Licik Minta Dinas PUPR Pegang Proyek

Seorang mantan bupati jadi sorotan karena merugikan negara Rp 8,2 miliar dari hasil proyek pakai alokasi dana khusus sebesar Rp 8,2 miliar.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
KORUPSI - Dendi Ramadhona adalah mantan Bupati Pesawaran yang ternyata diduga melakukan korupsi proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Bupati Pesawaran bernama Dendi Ramadhona berakhir mendapatkan hukuman karena terbukti jadi koruptor.

Dendi Ramadhona adalah mantan Bupati Pesawaran yang ternyata diduga melakukan korupsi proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Politikus Dendi Ramadhona disebut-sebut melakukan korupsi dengan cara menyerahkan proyek kepada Dinas PUPR Pesawaran.

Namun sebelumnya, Dendi Ramadhona diketahui telah kongkalikong dengan Kepala Dinas PUPR Pesawaran.

Kini, nasib Dendi dan tiga orang tersangka lainnya sedang diujung tanduk.

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Selain Dendi, empat orang lainnya yang jadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, dan tiga orang pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.

"Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025), seperti dilansir TribunJatim.com via Kompas.com.

Baca juga: Tim Mahasiswa UNS Raih Juara 2 di Ajang Balap Formula SAE Italy 2025, Asian Bearindo Bangga

Tampak santai meskipun ditetapkan sebagai tersangka korupsi, kasus korupsi yang dilakukan Armen cukup besar.

Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.

Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.

Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.

Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.

Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional.

"Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.

Dia mengatakan bahwa mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Baca juga: Imbas Iri Jatah Tak Sesuai, Asep Cekcok Hingga Serang Temannya saat Pesta Narkoba, Pelaku: Rugi

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” kata dia.

Baca juga: Pria Asal Jogja Babak Belur Dihajar Warga, Nekat Curi Uang Kasir Indomaret di Gresik saat Siang Hari

Siapa Dendi Ramadhona sebenarnya?

Dendi Ramadhona adalah seorang politikus asal Lampung yang dikenal sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2024.

Ia lahir di Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada 4 Juli 1983.

Dendi menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Bandar Lampung, lalu melanjutkan kuliah di Universitas Sangga Buana, jurusan Teknik Sipil.

Sebelum menjabat sebagai bupati, ia aktif dalam dunia bisnis dan organisasi pemuda, serta sempat menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat periode 2009–2015.

Pada tahun 2015, ia maju dalam Pilkada Pesawaran dan berhasil terpilih sebagai bupati, menjadikannya salah satu kepala daerah termuda di Lampung pada saat itu.

Mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona memberikan keterangan usai dimintai keterangan oleh Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona memberikan keterangan usai dimintai keterangan oleh Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Selama masa kepemimpinannya, Dendi Ramadhona dikenal memiliki perhatian besar terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia menggagas sejumlah program inovatif, seperti Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) yang berfokus pada kemandirian desa.

Program tersebut melalui penguatan sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta Badan Usaha Jejama Berkembang (BUJANG) yang bertujuan memperkuat peran BUMDes dalam menggerakkan ekonomi lokal.

Program-program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Pesawaran.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved