Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sekolah Urus Utang Rp 4 Juta Siswa SMP yang Terjerat Pinjol untuk Judol, Keluarga Dapat Modal Usaha

Terungkap nasib siswa SMP kurang mampu terjerat pinjol karena kecanduan judol atau judi online. Utang diurus sekolah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA
SISWA TERJERAT PINJOL - Foto ilustrasi terkait berita siswa SMP kurang mampu di Kulon Progo terjerat pinjol karena kecanduan judol atau judi online. Keluarga diberi modal usaha. 

“Kami memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan pembelajaran jarak jauh dengan metode daring,” ujar Nur melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025). B

Langkah pembelajaran daring diambil agar siswa tetap bisa mengikuti kegiatan belajar tanpa tekanan lingkungan saat sekolah.

“Siswa mengambil materi dan soal di sekolah, lalu mengerjakannya di rumah. Ini memberi ruang pemulihan psikologis tanpa tekanan sosial,” katanya.

Regulasi Usia Pemakai Pinjol dan Paylater

Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan regulasi terkait skema buy now paylater atau BNPL.

Pokok-pokok kebijakan tersebut antara lain mewajibkan nasabah pembiayaan BNPL minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan berpenghasilan Rp 3 juta per bulan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, pokok-pokok kebijakan tersebut diumumkan agar para pelaku industri dapat mempersiapkannya terlebih dahulu.

Secara keseluruhan, aturan ini dibuat untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen.

”Ini, kan, baru pokok-pokok kebijakannya saja yang kami umumkan agar industri siap-siap. Berlakunya paling lama dua tahun lagi atau per 1 Januari 2027. Peraturan detailnya menyusul,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/1/2025), melansir dari kompas.id.

Baca juga: Warga Mengeluh Banyak yang Gagal Beli Rumah Subsidi Lantaran Terjerat Pinjol, Minta Tolong Purbaya

Dengan mengatur batas usia dan pendapatan minimum debitor pada skema BNPL tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap), terutama mereka yang tingkat literasinya belum memadai.

Selain itu, aturan tersebut ditujukan sebagai bagian dari pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

 Selanjutnya, pelaku industri pembiayaan wajib menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK akan terus meninjau peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri pembiayaan BNPL.

Berdasarkan data OJK, total pembiayaan BNPL, yang terdiri dari paylater perusahaan pembiayaan dan perbankan, pada November 2024 tumbuh 47,59 persen menjadi Rp 30,36 triliun.

Pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp 8,59 triliun atau tumbuh 61,9 persen secara tahunan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved