Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Ibu Prada Lucky Minta Pelaku Dihukum Berat, Anak Dipaksa Atasan Ngaku Penyuka Sesama Jenis

Prada Lucky dipukuli oleh atasan dan dipaksa mengaku sebagai penyuka sesama jenis. Ibu minta pelaku dihukum berat.

KOLASE KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE dan Dok. Tribun Kupang
MINTA HUKUMAN BERAT - Orangtua Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey dan Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo dalam sidang kasus kematian anaknya yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025). Sepriana minta pelaku dihukum berat. Sang anak dipaksa mengaku sebagai penyuka sesama jenis. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga. 

Kini satu per satu fakta dalam kasus tersebut terkuak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025).

Prada Lucky dipukuli oleh atasan dan dipaksa mengaku sebagai penyuka sesama jenis.

Ibu minta pelaku dihukum berat

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky, memohon agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Saya mohon kepada Bapak Hakim yang mulia, tolong terapkan pasal yang benar-benar memberatkan para pelaku, karena mereka telah menghilangkan nyawa anak saya secara biadab dan tidak manusiawi,” ucap Sepriana dengan suara bergetar, dikutip dari Kompas.com.

Sepriana mengaku sangat terpukul atas kematian anaknya yang selama ini ia rawat dengan penuh kasih sayang.

“Selama 22 tahun saya membesarkan Lucky, tidak pernah sekalipun saya memukulnya. Saya yang melahirkan, merawat, dan membesarkan dia sampai menjadi TNI. Saya sangat sakit hati,” ujarnya.

Ia pun memohon agar para pelaku dipecat dari dinas militer dan dipenjara seumur hidup.

“Biar mereka merasakan seperti apa yang saya rasakan karena telah kehilangan anak saya,” kata dia.

Baca juga: Permohonan Maaf Ayah Prada Lucky ke Prabowo dan TNI, Pilih Ikhlas Anak Tewas Dihajar Senior

Prada Lucky dipaksa mengaku LGBT

Saat membacakan dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto beberapa kali menyebut para terdakwa menganiaya Lucky dan memaksanya mengaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Lucky dituding LGBT dengan beberapa orang temannya dan warga sipil.

Hal itu juga disampaikan teman satu letting Lucky, Prada Richard.

Ia mengaku dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis bersama Prada Lucky.

Richard mengaku kejadian itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu, Richard dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu.

Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT. Ia sempat menolak mengakuinya, tetapi karena terus-menerus dipukul, dia terpaksa berbohong.

"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi," kata Richard di persidangan, Selasa (28/10/2025).

Richard mengaku dicambuk sebanyak lima sampai enam kali. Perlakuan yang sama juga dialami Prada Lucky.

Terdakwa lainnya juga ikut menganiaya Prada Lucky.

Sidang tewasnya Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, sedang memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa.
Sidang tewasnya Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, sedang memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Tudingan tak bisa dibuktikan

Tudingan LGBT itu juga dipertanyakan oleh ayah Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, saat diberikan kesempatan Oditur Militer untuk berbicara.

"Dari keterangan para saksi lainnya bahwa anak saya ini dianiaya karena dibilang LGBT, karena itu saya minta bukti-buktinya," kata Kristian Namo.

Pertanyaan Kristian dijawab oleh Oditor Letkol Chk Yusdiharto bahwa tudingan LGBT itu tidak bisa dibuktikan.

"Untuk LGBT itu tidak bisa dibuktikan. Itu hanya asumsi dari mereka. Apalagi mereka ini baru kenal satu bulan setengah. Batalyon yang mereka bertugas ini belum genap dua bulan. Jadi bagaimana mereka bisa membuktikan kalau korban ini LGBT atau penyimpangan seksual," kata Yusdiharto.

Yusdiharto meminta Kristian dan saksi lainnya tidak lagi membahas soal LGBT.

Baca juga: Ibunda Prada Lucky Trauma, Larang 2 Anak Lainnya Jadi Tentara: Nanti Mati Sia-sia

Sidang berlanjut

Dalam sidang yang digelar pada Selasa yang berlangsung dari pagi hingga malam ini, 17 orang dihadirkan sebagai terdakwa dan empat orang sebagai saksi. 

Para terdakwa merupakan senior Prada Lucky, sedangkan empat saksi, yakni dua orang rekan Lucky, ayah, serta ibu Lucky.

Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno selaku Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyampaikan, sidang dengan perkara serupa akan dilanjutkan pada Rabu (29/10/2025).

“Besok akan dibuka sidang dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya. Sidang terbuka untuk umum,” kata Chrisdianto.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto membenarkan kematian prajurit tersebut.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Baca juga: Daftar 20 Senior TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Pukul Pakai Selang dan Tangan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved