Berita Viral
Kades Murdiyanto Tilap Dana Desa Rp 779 Juta Lalu Kabur, RT RW Tak Dapat Insentif Malah Ditagih Bank
Kisruh insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah hingga saat ini belum selesai.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Update terbaru kasus kisruh insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
- Sosok Kades Sugihan Murdiyanto yang jadi tersangka penyalahgunaan dana desa
- Kilas balik kasus
TRIBUNJATIM.COM - Kisruh insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah hingga saat ini belum selesai.
Di mana insentif Ketua RT dan Ketua RW di Desa Sugihan tak dibayarkan oleh desa berbulan-bulan.
Dan insentif itu seharusnya disetorkan ke salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Wonogiri karena insentif diambil di awal dengan skema pinjaman.
Namun, mereka malah menerima tagihan utang dari bank.
Kini, Kepala Desa atau Kades Sugihan, Murdiyanto, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa tersebut.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membenarkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri.
“Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka,” ujar Setyo, Kamis (30/10/2025), melansir dari TribunSolo.
Menurutnya, Pemkab Wonogiri saat ini tengah memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kepala desa.
Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kita lakukan itu (penonaktifan),” kata Bupati.
Kades Murdiyanto Dinonaktifkan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menyampaikan bahwa penetapan Murdiyanto sebagai tersangka telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.
“Ini proses pemberhentian sementara. Nanti kami koordinasikan dengan Camat Bulukerto terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Saat ini belum ada penunjukan,” jelas Djoko.
Menurutnya, kepala desa yang berstatus tersangka akan dinonaktifkan sementara.
Jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan langsung diberhentikan dari jabatan.
“Kemarin sudah ada audit Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke Kejari Wonogiri. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan desa oleh Murdiyanto mencapai Rp779 juta.
Baca juga: Kades Dono Sebut Desa Miskin dan Diduga Tilap Dana Rp 1 M, Ratusan Warga Ngamuk dan Siap Gulingkan
Sebelumnya, warga Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, sempat beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keluhan mereka.
Salah satu keluhan utama adalah tidak dibayarkannya insentif Ketua RT dan RW.
Warga mengaku, seharusnya dana insentif tersebut dipotong untuk disetorkan ke salah satu bank, namun belakangan para Ketua RT dan RW justru menerima tagihan utang dari bank.
Selain itu, warga juga menyoroti kinerja Kades Murdiyanto yang jarang berada di kantor dan bahkan disebut sering menghilang, sehingga pelayanan masyarakat terganggu.
Atas kondisi itu, warga mendesak agar kepala desa segera dinonaktifkan atau mengundurkan diri.
Dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat juga disebut kerap turun ke Desa Sugihan, yang memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sang kades.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Wonogiri, Bambang Sadriyanto, turut buka suara atas polemik yang terjadi di sana.
Ia mengaku prihatin penyelenggaraan pemerintahan Desa Sugihan menyalahi aturan.
Menurutnya pengawasan dan pendampingan ke desa oleh pihak-pihak terkait juga sudah dilakukan. Atas kondisi itu, ia meminta apa yang terjadi di Desa Sugihan diproses lebih lanjut.
"Kalau saya ya diproses sesuai dengan aturan. Karena itu ada dugaan melakukan penyimpangan," jelasnya.
Menurut dia, perkara di Desa Sugihan adalah kesalahan yang dilakukan secara bersama-sama. Sebab, berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, sudah ada dilakukan pencairan oleh bendahara desa dari rekening kas desa.
"Kalau memang itu tidak sesuai regulasi, tidak sesuai alur ya jangan mau. Bendahara punya otoritas, kan gitu harusnya. Kalau sudah seperti ini saya menyimpulkan nyuwun ngapunten, berjamaah," katanya.
Ia mengatakan perkara di Desa Sugihan dimana ada dugaan penyelewengan anggaran harus dijadikan pelajaran bersama.
"Sehingga di Wonogiri ke depannya, sikap kades bisa clear. Paham dengan aturan pengelolaan," ujarnya.
Baca juga: Kades Rusli Bela Istrinya yang Pamer Uang dan Ngaku Bisa Beli Polisi, Ternyata Punya 9 Usaha Tambang
Diberitakan sebelumnya, seluruh Ketua RT dan Ketua RW Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, mendatangi kantor kecamatan setempat pada Senin (6/1/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keresahan atas persoalan hak insentif mereka sebagai Ketua RT dan Ketua RW yang bermasalah.
Seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya menjelaskan duduk perkara permasalahan ini adalah insentif mereka yang tidak cair berbulan-bulan. Per bulan, mereka menerima insentif Rp 500 ribu.
Ia menjelaskan, insentif mereka selama menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua RW diterima seluruhnya di depan lewat skema pinjaman di bank daerah.
Mereka bisa mengambil insentif di depan, lalu pembayarannya melalui pemotongan insentif mereka yang cair setiap bulannya.
Ia sendiri mengaku mendapatkan plafon sebesar Rp 14 juta. Dari plafon itu dia bisa mencairkan sebesar Rp 12,5 juta. Sisanya untuk tabungan dan administrasi.
Lalu tiba-tiba, pada bulan Desember 2024, mereka mendapatkan surat tagihan dari bank yang menyatakan angsuran mereka belum dibayarkan, yang mana harus dibayarkan pihak desa, melalui pemotongan insentif.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
insentif Ketua RT dan Ketua RW di Desa Sugihan
Kecamatan Bulukerto
Kabupaten Wonogiri
Kades Sugihan
kasus penyalahgunaan keuangan desa
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Ganti Rugi SPBU Rajawali untuk Warga yang Motornya Brebet usai Isi Pertalite, Soroti Masalah Sidak |
|
|---|
| Zulfa Siswi yang Sekolah Sambil Gendong Adik Tak Bisa Lihat Penampilannya di TV, Ibu: Tahu dari Guru |
|
|---|
| Akhir Polemik Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Satpol PP Pasangi Garis Polisi |
|
|---|
| Dalang Ikan Mabuk di Sungai Jagir Surabaya, Pemkot Diminta Tanggung Jawab |
|
|---|
| Alasan Zulfa Siswi MTs Bawa Adik Bayi ke Sekolah, Punya Cita-cita Tak Muluk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kades-Murdiyanto-Tilap-Dana-Desa-Rp-779-Juta-Lalu-Kabur-RT-RW-Tak-Dapat-Insentif-Malah-Ditagih-Bank.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.