Tahun Depan PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, DPR Jelaskan soal Wacananya
Ada wacana peralihan status PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Ada wacana peralihan status PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
- Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin beri penjelasan
- Berita terbaru soal PPPK
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini, ada wacana peralihan status PPPK menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin tidak menampik hal ini.
Meski demikian, belum ada pembahasan secara formal yang dilakukan oleh Komisi II terkait wacana peralihan status tersebut.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ujar Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, 4.101 Pegawai di Jombang Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Namun, Komisi II disebut siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam perumusan draf revisi UU ASN. Termasuk aspirasi mengenai peralihan status PPPK menjadi PNS.
"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf, tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Khozin, melansir dari Kompas.com.
Khozin melanjutkan, revisi UU ASN sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun mengingat 2025 tersisa dua bulan lagi, revisi UU ASN kemungkinan besar baru bisa dimulai pembahasannya pada 2026.
"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Khozin.
Badan Keahlian DPR, kata Khozin, masih melakukan pendalaman terkait draf revisi UU ASN.
Salah satu poin penting lain yang didalami adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menyampaikan soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS.
Kemungkinan tersebut bisa saja diatur dalam revisi UU ASN.
"Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," ujar Reni dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: PPPK Trenggalek Tak Perlu Khawatir Soal Perpanjangan Kontrak, Meski Gaji Tak Dikaver DAU
Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK.
Padahal PNS maupun PPPK merupakan sama-sama memiliki kontribusi besar dalam hal pelayanan publik di berbagai sektor.
"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen" ujar Reni.
Oleh karena itu, revisi UU ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.
Termasuk soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS secara bertahap.
"Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap," ujar Reni.
Baca juga: Sebanyak 324 PPPK Sidoarjo Tahap II Formasi 2024 Terima SK, Ada yang Tertua Usia 57 Tahun
Revisi UU ASN sendiri, kata Reni, telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang rencananya dibahas oleh Komisi II DPR.
Proses pembahasan revisi UU ASN dipastikan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan PPPK agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.
"Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ratusan PPPK Terima SK dari Bupati
Sebanyak 314 peserta menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Malang 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jumat (31/10/2025).
Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
314 yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan formasi tenaga teknis dan tenaga guru.
"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024, sekaligus Nomor 15 dan 16 Tahun 2025," kata Lathifah.
Ia menyebutkan pengangkatkan ini merupakan jalan tengah untuk meminimalisir terjadinya PHK massal.
Sehingga seluruh pelamar dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana prinsip penataan pegawai non-ASN.
Oleh karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpesan kepada mereka agar PPPK mampu memahami tupoksi di mana pun ditugaskan.
Selanjutnya, PPPK dapat memahami seluruh aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyampaikan 314 PPPK yang diangkat 147 orang di antaranya golongan teknis, dan 167 orang merupakan tenaga guru.
"PPPK Paruh Waktu adalah way out atau istilahnya dari pusat merupakan solusi untuk mereka yang tidak lulus saat PPPK tahap 1 dan tahap 2. Kemudian tidak masuk dalam pendataan sehingga dibuatkan skema PPPK Paruh Waktu ini," terang Nurman saat dikonfirmasi.
Sistem kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan Penuh Waktu, yang membedakan di penerimaan gaji dan kontrak kerja. Pada PPPK tahap 1 dan tahap 2 mereka dikontrak 5 tahun sekali perpanjangan, pada PPPK Paruh Waktu ini mereka diupdate setiap tahun.
"Yang pasti syarat update sesuai dengan laporan kerja dari Kepala OPD. Misal kinerja mereka tidak bagus, ya tidak direkom untuk lanjut," bebernya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
wacana peralihan status PPPK menjadi PNS
Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Aparatur Sipil Negara (ASN)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Ashanty Ungkap Alasan Pipinya Cekung hingga Dinilai Tua, Istri Anang Hermansyah: Nggak Bisa Milih |
|
|---|
| Meriah Tjangkroekan Djoeang 2025, Warga Bisa Bersantai dan Kulineran di Tugu Pahlawan Surabaya |
|
|---|
| Puluhan Warga Tirak Ngawi Geruduk Kantor Desa, Desak Tes Penjaringan Perangkat Desa Digelar Manual |
|
|---|
| Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta |
|
|---|
| Hafid Apes setelah Antar Teman Bunuh Pria Selingkuhan Istrinya, Ikut Hentikan Korban di Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tahun-Depan-PPPK-Berpeluang-Diangkat-Jadi-PNS-DPR-Jelaskan-soal-Wacananya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.