Berita Viral
Keluhan Farida Mengaku Dipungli saat Ujian Naik Pangkat ASN, Minta Tolong Prabowo: Saya Dizolimi
ASN bidan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengeluh kena pungli saat uji kenaikan pangkat sampai minta tolong Presiden Prabowo.
TRIBUNJATIM.COM - Curhatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bidan saat mengikuti uji naik pangkat, jadi sorotan.
Dalam videonya, ia mengeluh menjadi korban pungutan liar (pungli).
Baca juga: Tangis Guru Edi Cahyadi Baru Diangkat PPPK Paruh Waktu setelah 30 Tahun Mengajar: Harapan Baru
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dilihat dari akun Instagram @medanadaaja, awalnya tampak bidan bernama Farida Purba mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang.
Dia lalu menceritakan bagaimana sulitnya naik pangkat di penghujung pensiunnya.
Farida kemudian menyebut untuk naik pangkat, dia menjadi korban pungutan liar dari oknum pegawai lainnya.
"Izin lapor Pak Presiden, Pak Prabowo Subianto, saya lagi di kantor BKD Deli Serdang Pak, saya terkendala dengan kepangkatan saya pak, karena apa pak?" ujarnya.
"Saya terus dipungli, saya sudah ujian dinas, saya sudah memasukkan semua berkas saya, tapi saya tidak naik pangkat," imbuh Farida.
Farida kemudian mengatakan, apa yang dialaminya merupakan bentuk kezaliman.
"(Saya) sudah mau pensiun pak tahun depan, jadi lah ini Kabupaten Deli Serdang, BKD-nya pak," lanjutnya.
"Saya merasa teraniaya saya merasa dizalimi saya sudah mau pensiun tapi tetap golongan 2, tapi kenapa naik pangkat di Deli Serdang ini sangat sulit?" katanya, mengutip Kompas.com.
Dia kemudian meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menolongnya.
"Jadi tolong Pak Presiden, sebagai pembina tertinggi ASN, tolong saya dizalimi, tolong saya pak," keluhnya.
"Saya sudah mau pensiun ini, pejabat tidak peduli, tolong saya Pak Presiden, bantu saya," imbuh Farida.
"Saya merasa teraniaya Pak, tidak naik pangkat, sudah mau pensiun," harapnya
Menyikapi video tersebut, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Nasution, turun tangan.
Dia memanggil Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, ke rumah dinasnya pada Minggu (2/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bobby meminta Asri Ludin mengambil kebijakan yang dengan mempertimbangkan aspek kepegawaian dan kepentingan masyarakat.
Dia juga menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi atensi atau perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mendapat perintah langsung dari Mendagri atas atensi Presiden terkait permasalahan video ini."
"Kami harapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan akan diberikan solusi terbaik oleh Bupati," ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Geger Siswi SMA Tiba-tiba Melahirkan Bayi Perempuan di Sekolah, Selama Ini Tak Sadar Hamil
Bobby juga memberikan masukan agar kasus ASN yang akan memasuki masa pensiun, tetap diberikan penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat, meskipun dampak terhadap kenaikan gaji pensiun tidak terlalu signifikan.
Dia lalu menyarankan agar test ujian Farida yang sebelumnya tidak lulus diulang kembali.
"Remedial (tes ulang) bisa kembali dijadwalkan oleh Bupati dan diprioritaskan bagi pegawai yang akan pensiun. Kami harapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan diberikan solusi terbaik," katanya.
Menyikapi keputusan tersebut, Bupati Deliserdang Asri Ludin mengambil kebijakan khusus.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menyelenggarakan remedial test bagi 58 ASN yang sebelumnya tidak lulus dalam tes kenaikan pangkat.
"Kita akan melaksanakan remedial kembali bagi 58 ASN yang tidak lulus, dan pelaksanaannya akan diselenggarakan oleh BKN Medan," jelas Asri Ludin Tambunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil terhadap negara.
Beberapa jenis-jenis kenaikan pangkat, adalah:
Kenaikan pangkat regular
Kenaikan pangkat regular adalah pengargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat ini diberikan sampai dengan pangkat tertinggi, sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Kenaikan pangkat dapat diberikan setingkat lebih tinggi kepada PNS apabila yang bersangkutan:
- Minimal sudah empat tahun dalam pangkat terakhir.
- Penilaian prestasi kerjanya minimal dalam dua tahun terakhir bernilai baik.
Kenaikan pangkat pilihan
Kenaikan pangkat pilihan, yaitu kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas pretasi kerjanya yang tinggi.
Kenaikan pangkat ini diberikan kepada pegawai yang:
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden.
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
- Diangkat menjadi pejabat negara.
Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat anumerta adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yang diberikan kepada pegawai yang meninggal dunia karena menjalankan tugas kedinasan.
Kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yang diberikan kepada pegawai yang:
- Meninggal dunia
- Cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi pada jabatan negeri
- Memasuki masa pensiun.
Referensi:
- Rusdiana. 2022. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Meraih Keunggulan Kompetitif. Serang: Arsadd Press.
- Irmayani, Ni Wayan Dian. 2022. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: CV Budi Utama.
| Imbas Dianggap Sering Narsis di Facebook, Istri Malah Dianiaya Suami, Sempat Rebutan Ponsel |
|
|---|
| Sosok Mantan Bupati yang Digerebek usai Diduga Berbuat Asusila Sesama Jenis di Hotel: Klarifikasi |
|
|---|
| Pilu Sardo Lihat Anaknya Diinjak Gajah di Depan Rumah saat Menyelamatkan Diri, Kondisi Korban Dikuak |
|
|---|
| Tiap Hari Murid Jalan Kaki 2 Jam Lewati Hutan selama 25 Tahun Demi ke Sekolah, Sentil Gubernur |
|
|---|
| Curhat Pilu Kepsek, Guru SMA Digaji Rp 12.000 Hasil Iuran Wali Murid, Gedung Sekolah Masih Numpang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ASN-mengaku-dipungli-saat-ujian-naik-pangkat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.