Berita Viral
Sosok Kepala KUA Nikahkan Suami Orang dan Selingkuhan, Istri Sah Malah Diancam setelah Lapor Polisi
Kepala Kantor Urusan Agama atau Kepala KUA Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak berinisial S diduga terlibat pernikahan gelap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dari pernikahannya dengan FI, KK mengaku memiliki satu anak yang masih balita.
“Satu anak, masih kecil,” ucapnya.
KK menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga mendapatkan keadilan bagi dirinya dan anaknya.
“Saya hanya ingin diperlakukan manusiawi. Saya percaya Polres Lebak akan membantu saya sampai tuntas,” tegasnya.
Hukum Poligami di Indonesia
Dasar hukum perkawinan, termasuk halnya dasar hukum poligami di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan.
Lebih lanjut, menurut UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, pada dasarnya hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
Asas monogami ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan beserta penjelasannya yang berbunyi:
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).
Kendati demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan seorang suami untuk melakukan poligami.
Baca juga: Gelar Pernikahan Meriah sampai Viral, Anggota Dewan Ternyata Nikah Lagi Tanpa Seizin Istri Sah
Menurut KBBI, arti poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
Menjawab dasar hukum poligami di Indonesia, ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa:
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan:
Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.
Baca juga: Sekdes di Probolinggo Diam-diam Nikah Lagi, Istri Sempat Legowo, Kini Lapor Polisi: Nafkah Tak Adil
pernikahan gelap
Kepala KUA Kecamatan Cirinten
Kabupaten Lebak
pernikahan suaminya dengan perempuan selingkuhanny
berita viral
meaningful
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| 10 Tahun Iswahyudi Harus Ngungsi ke Rumah Nenek Tiap Hujan, Kini Bahagia Anak Tak Lagi Kedinginan |
|
|---|
| Alasan Masa Berlaku Visa Umrah Makin Singkat, Arab Saudi Ubah Menjadi 1 Bulan Sejak Penerbitan |
|
|---|
| Puluhan Tahun Warga Gang Kelinci BAB di Kali Meski Dikelilingi Komplek Elite, Petugas Cuma Foto-foto |
|
|---|
| Siapa Admin Medsos Wali Kota Eri yang Berakhir Mengundurkan Diri? Sosok Hening dan Latar Belakangnya |
|
|---|
| Suami Tak Pernah Ada Kabar, Ibu 6 Anak Hidup di Bunker Ruko dan Kerja Ngamen Ketika Malam Tiba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sosok-Kepala-KUA-Nikahkan-Suami-Orang-dan-Selingkuhan-Istri-Sah-Diancam-setelah-Lapor-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.