Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kepala KUA Nikahkan Suami Orang dan Selingkuhan, Istri Sah Malah Diancam setelah Lapor Polisi

Kepala Kantor Urusan Agama atau Kepala KUA Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak berinisial S diduga terlibat pernikahan gelap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TribunBanten.com/Misbahudin - PIXABAY via Kompas.com
KUA NIKAHKAN PELAKOR - Seorang istri sah berinisial KK (35), warga Kampung Hegarmanah, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, melaporkan FI alias suaminya ke Polres Lebak gegara menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya, Selasa (28/10/2025) dan ilustrasi akad nikah. 

Dari pernikahannya dengan FI, KK mengaku memiliki satu anak yang masih balita.

“Satu anak, masih kecil,” ucapnya.

KK menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga mendapatkan keadilan bagi dirinya dan anaknya.

“Saya hanya ingin diperlakukan manusiawi. Saya percaya Polres Lebak akan membantu saya sampai tuntas,” tegasnya.

Hukum Poligami di Indonesia

Dasar hukum perkawinan, termasuk halnya dasar hukum poligami di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan.

Lebih lanjut, menurut UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, pada dasarnya hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami.

Asas monogami ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan beserta penjelasannya yang berbunyi:

Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).

Kendati demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan seorang suami untuk melakukan poligami.

Baca juga: Gelar Pernikahan Meriah sampai Viral, Anggota Dewan Ternyata Nikah Lagi Tanpa Seizin Istri Sah

Menurut KBBI, arti poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

Menjawab dasar hukum poligami di Indonesia, ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan:

Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

Baca juga: Sekdes di Probolinggo Diam-diam Nikah Lagi, Istri Sempat Legowo, Kini Lapor Polisi: Nafkah Tak Adil

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved