Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kepala KUA Nikahkan Suami Orang dan Selingkuhan, Istri Sah Malah Diancam setelah Lapor Polisi

Kepala Kantor Urusan Agama atau Kepala KUA Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak berinisial S diduga terlibat pernikahan gelap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TribunBanten.com/Misbahudin - PIXABAY via Kompas.com
KUA NIKAHKAN PELAKOR - Seorang istri sah berinisial KK (35), warga Kampung Hegarmanah, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, melaporkan FI alias suaminya ke Polres Lebak gegara menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya, Selasa (28/10/2025) dan ilustrasi akad nikah. 

Agar dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi syarat poligami sebagai berikut:

Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

  1. Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
  • istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian
  • tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
  • karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

2. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

3. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

4. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:[6]istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

  • istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang. (Baca selengkapnya di sini)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved