Hukuman ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan, Simak Jenjangnya
Para ASN diminta untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan, berikut rinciannya:
Hukuman ringan
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.
Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.
Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
Baca juga: Mata Anaknya Lebam Dihajar Guru, Orang Tua Lapor Polisi, Kepsek: Tidak Ada yang Memakai Cincin
Hukuman sedang
Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Hukuman berat
Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
Contoh nyata ASN bolos ini seperti dilakukan Kepala SDN 4 Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang ternyata tak pernah masuk kerja selama tiga bulan.
| Pemkab Kediri Raih 2 Penghargaan BKN, Mas Dhito Berharap Beri Pelayanan Terbaik pada Masyarakat |
|
|---|
| BKN Tekankan Pentingnya Sekolah Rakyat untuk Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Intip Bonsai Senilai Rp 1,5 Miliar yang Jadi Juara, Pemilik Bisa Beli Mobil dengan Bertanam Bonsai |
|
|---|
| Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2022, Dukcapil Kota Madiun Dapat Apresiasi Dirjen Dukcapil Prof Zudan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hukuman-ASN-bolos-kerja-bisa-dipecat-dan-tak-dapat-uang-pensiun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.