Hukuman ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan, Simak Jenjangnya
Para ASN diminta untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
ASN - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, usai rakor penyelesaian masalah PPK di Jawa Tengah di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Nasib ASN jika bolos kerja berpotensi tak mendapatkan uang pensiun hingga tunjangan.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, Umi Laila mengaku bahwa sudah sejak lama mendapat laporan dari pengajar SDN 4 Pringsewu, terkait kinerja Kepsek Budianto.
Namun, dirinya baru sempat sidak pada Rabu (17/9/2025).
Kini, Umi Laila mengatakan bahwa Budianto terancam dicopot dari jabatannya.
Menurutnya, Budianto dinilai tidak bertanggung jawab atas tugasnya sebagai kepala sekolah.
Umi Laila juga menjelaskan, sebagai Kepsek, Budianto hanya mengontrol kerja guru-guru dan staf sekolah melalui handphone.
Dari peristiwa ini, Umi Laila berharap tidak pernah lagi kejadian serupa di sekolah mana pun.
Baca Juga
| Pemkab Kediri Raih 2 Penghargaan BKN, Mas Dhito Berharap Beri Pelayanan Terbaik pada Masyarakat |
|
|---|
| BKN Tekankan Pentingnya Sekolah Rakyat untuk Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Intip Bonsai Senilai Rp 1,5 Miliar yang Jadi Juara, Pemilik Bisa Beli Mobil dengan Bertanam Bonsai |
|
|---|
| Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2022, Dukcapil Kota Madiun Dapat Apresiasi Dirjen Dukcapil Prof Zudan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hukuman-ASN-bolos-kerja-bisa-dipecat-dan-tak-dapat-uang-pensiun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.