Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukuman ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan, Simak Jenjangnya

Para ASN diminta untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
ASN - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, usai rakor penyelesaian masalah PPK di Jawa Tengah di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Nasib ASN jika bolos kerja berpotensi tak mendapatkan uang pensiun hingga tunjangan. 

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Umi Laila mengaku bahwa sudah sejak lama mendapat laporan dari pengajar SDN 4 Pringsewu, terkait kinerja Kepsek Budianto.

Namun, dirinya baru sempat sidak pada Rabu (17/9/2025).

Kini, Umi Laila mengatakan bahwa Budianto terancam dicopot dari jabatannya.

Menurutnya, Budianto dinilai tidak bertanggung jawab atas tugasnya sebagai kepala sekolah.

Umi Laila juga menjelaskan, sebagai Kepsek, Budianto hanya mengontrol kerja guru-guru dan staf sekolah melalui handphone.

Dari peristiwa ini, Umi Laila berharap tidak pernah lagi kejadian serupa di sekolah mana pun.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved