Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukuman ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan, Simak Jenjangnya

Para ASN diminta untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
ASN - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, usai rakor penyelesaian masalah PPK di Jawa Tengah di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Nasib ASN jika bolos kerja berpotensi tak mendapatkan uang pensiun hingga tunjangan. 

Hal itu diketahui setelah Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, menyidak langsung ke SDN 4 Pringsewu.

Ia pun meradang ketika Kepsek Budianto tak ditemukan di ruangan.

Umi Laila lalu menghubungi Budianto melalui sambungan telepon.

Dalam percakapannya, Umi Laila bertanya ke kepala sekolah bahwa dirinya mengikuti upacara hari Senin di sekolahnya.

Umi Laila pun bertanya ke sang kepala sekolah.

"Bapak tidak berangkat Senin ini ya," tanya Umi, dikutip dari video unggahan di akun @umilailamediacenter, Senin (15/9/2025).

Kepsek Budianto mengatakan, dirinya barusan pulang karena cucunya sakit dua duanya. 

Untuk memastikan kehadiran Kepsek Budianto, Umi Laila pun bertanya ke guru yang saat itu ada di kantor. 

"Bapak biasanya berangkat jam 7.15 WIB. Ngomong aja jujur. Namun, dijawab oleh guru, kepala sekolah tidak pernah berangkat," tegas Umi Laila ke Budianto.

Baca juga: Guru Dipukul Ayah Murid Gegara Sita HP Siswi, Ditantang Berkelahi Imbas Anak Pulang Menangis

Ia menilai Kepsek Budianto telah memakan gaji buta dan akan segera dievaluasi.

"Jangan gitu ya Pak, gaji Bapak enggak halal lho ya. Ternyata Bapak enggak pernah berangkat. Bapak saya evaluasi kalau tidak pernah berangkat," katanya dalam video. 

"Bapak saya evaluasi ya Pak ya, Bapak saya evaluasi kalau tidak pernah berangkat," imbuh Umi Laila, melansir Tribun Sumsel.

Lebih lanjut, Umi tampak mengecek absensi milik Budi yang kosong sejak tiga bulan lalu.

"Pak Budianto ini absennya bulan apa ini, Juni kosong enggak pernah masuk, ini Juli enggak pernah masuk. Ini Agustus juga belum pernah masuk, ini sudah masuk September juga belum pernah masuk," ucap Umi lagi.

Budianto kemudian memberikan pembelaan bahwa sesuai aturan, suami istri tidak boleh satu sekolah.

Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, menghubungi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang tak pernah masuk kerja selama tiga bulan, alibi absen sebentar.
Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, menghubungi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang tak pernah masuk kerja selama tiga bulan, alibi absen sebentar. (Instagram/umilailamediacenter)
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved