Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Pinjol atau Judol untuk Mencegah Data Disalahgunakan

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar pinjol atau judol, masyarakat bisa mengeceknya secara mudah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
CEK NIK KTP - Seorang Wanita menunjukkan bagian belakang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar pinjol atau judol, masyarakat bisa mengeceknya secara mudah, Senin (3/11/2025). 

Sementara itu, Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. 

  • Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. 
  • Pastikan semua informasi benar dan sesuai Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK 
  • Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran. 

Baca juga: Fungsi KTP Pink untuk Apa? ini Perbedaan KTP Pink dan Biru hingga Cara Membuat

Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan. 

Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Status Layanan” dan isi nomor pendaftaran, serta kode captcha yang sesuai. 

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon. 

Jika terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved