Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Budianto Diperas Rp 1 Miliar Oleh Oknum Polri dan TNI, 1 Polisi Diduga Ditangkap dan TNI Selidiki

Kejahatan pemerasan dialami oleh seorang warga sipil yang mengaku diperas sebesar Rp 1 miliar oleh pihak TNI dan anggota polisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT
WARGA DIPERAS - Budianto Jauhari korban pemerasan yang mengaku anggota BNN saat ditemui setelah melapor ke Polisi Militer atas dugaan 7 TNI AD dan 1 polisi terlibat dalam pemerasan, Senin (3/11/2025). 

Jika suatu saat diperiksa polisi, bersikaplah tenang, sopan, dan kooperatif tanpa melawan, sambil meminta dengan sopan agar diperlihatkan surat tugas atau identitas petugas.

Apabila merasa diperlakukan tidak adil atau ditangkap tanpa alasan yang jelas, warga berhak meminta pendampingan hukum, menghubungi keluarga, dan mencatat nama serta satuan petugas yang melakukan penangkapan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjamin hak setiap orang untuk didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan.

Dalam era digital, merekam kejadian (jika memungkinkan) dan melaporkan ke Divisi Propam Polri atau lembaga bantuan hukum juga bisa menjadi langkah penting untuk melindungi diri dan memastikan transparansi proses hukum.

Pada dasarnya, kesadaran hukum, sikap hati-hati, dan pengetahuan tentang prosedur resmi menjadi kunci utama agar masyarakat dapat terhindar dari kemungkinan salah tangkap oleh aparat penegak hukum.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved