Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemkot Minta Maaf usai Tuduh Warung Bakso di Solo Berbahan Non Halal, Pemilik Merugi

Hasil uji lab keluar, kini pemerintah kota Solo akhirnya minta maaf kepada pemilik warung bakso yang dituding berbahan non halal.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
BAKSO NON HALAL - Anak pemilik warung Bakso Remaja Gading, Thirthania Laura Damayanthie pada Senin (3/11/2025). Dia menegaskan memakai bahan halal. Keterangan Laura berbeda dengan pernyataan sang ayah saat ditanyai petugas. 

Temuan ini sekaligus menjadi bukti bahwa isu yang sempat beredar luas tidak benar dan warung tersebut kembali beroperasi seperti biasa di Jalan Veteran, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Solo, Wahyu Kristina, menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha kuliner agar memperhatikan legalitas usaha mereka.

“Karena belum bersertifikat halal maupun legalitasnya belum lengkap, kami akan melakukan pendampingan agar segera memperoleh sertifikat halal,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar lebih proaktif dalam mengurus sertifikasi halal demi menghindari kesalahpahaman di masa depan.

BAKSO NON HALAL - Lokasi Bakso Remaja yang disidak dan kedapatan menjual produk non halal. Owner Bakso Remaja Gading Joyosuran, Thirthania Laura Damayanthie mengklarifikasi terkait dugaan produk non halal di warungnya.
BAKSO NON HALAL - Lokasi Bakso Remaja yang disidak dan kedapatan menjual produk non halal. Owner Bakso Remaja Gading Joyosuran, Thirthania Laura Damayanthie mengklarifikasi terkait dugaan produk non halal di warungnya. (Tribun Jateng/Ardianti Woro Seto)

Cara mengajukan sertifikasi halal

Untuk mengajukan sertifikasi halal bagi sebuah restoran, prosesnya kini dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik restoran adalah mendaftarkan usaha secara online melalui situs resmi ptsp.halal.go.id dengan melampirkan dokumen penting seperti data usaha, daftar menu dan bahan baku yang digunakan, serta identitas pelaku usaha.

Setelah itu, BPJPH akan menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit halal di lokasi restoran guna memastikan seluruh bahan, proses pengolahan, hingga penyajian makanan tidak tercampur dengan unsur haram atau najis.

Jika hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat, dokumen akan diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan fatwa halal, dan bila disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan, tergantung kelengkapan berkas dan kesiapan pelaku usaha.

Bagi usaha kecil dan menengah, pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved