Berita Viral
Pemkot Minta Maaf usai Tuduh Warung Bakso di Solo Berbahan Non Halal, Pemilik Merugi
Hasil uji lab keluar, kini pemerintah kota Solo akhirnya minta maaf kepada pemilik warung bakso yang dituding berbahan non halal.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Temuan ini sekaligus menjadi bukti bahwa isu yang sempat beredar luas tidak benar dan warung tersebut kembali beroperasi seperti biasa di Jalan Veteran, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Solo, Wahyu Kristina, menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha kuliner agar memperhatikan legalitas usaha mereka.
“Karena belum bersertifikat halal maupun legalitasnya belum lengkap, kami akan melakukan pendampingan agar segera memperoleh sertifikat halal,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar lebih proaktif dalam mengurus sertifikasi halal demi menghindari kesalahpahaman di masa depan.
Cara mengajukan sertifikasi halal
Untuk mengajukan sertifikasi halal bagi sebuah restoran, prosesnya kini dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik restoran adalah mendaftarkan usaha secara online melalui situs resmi ptsp.halal.go.id dengan melampirkan dokumen penting seperti data usaha, daftar menu dan bahan baku yang digunakan, serta identitas pelaku usaha.
Setelah itu, BPJPH akan menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit halal di lokasi restoran guna memastikan seluruh bahan, proses pengolahan, hingga penyajian makanan tidak tercampur dengan unsur haram atau najis.
Jika hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat, dokumen akan diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan fatwa halal, dan bila disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi.
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan, tergantung kelengkapan berkas dan kesiapan pelaku usaha.
Bagi usaha kecil dan menengah, pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pemkot Solo berakhir minta maaf
diduga mengandung bahan non halal
Wali Kota Solo
berita viral
TribunJatim.com
meaningful
Multiangle
Bakso Remaja Gading
| Detik-detik Mencekam Oknum TNI-Polri Todong Budianto Sambil Minta Tebusan Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Ahmed Penjual Ikan Sering Dibayar Pakai Uang Palsu, Luntur saat Kena Air, Pelaku Pura-pura Tukar |
|
|---|
| Sosok Istri Wali Kota Muda Pertama di New York, Gen Z Beragama Muslim dan Pekerjaannya Sangat Biasa |
|
|---|
| Cara Salah Kaco Demi Bahagiakan Pacar, Malah Ditangkap Polisi karena Terlalu Mencintai |
|
|---|
| Dulu Jadi Cleaning Service dan Kuli Bangunan, Kini Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pemilik-warung-bakso-yang-viral-di-Solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.