Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau yang Minta Jatah Preman Rp7 M, Ancam Copot Jabatan Jika Tak Nurut

Gubernur Riau, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA KORUPSI - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid meminta jatah proyek 'preman' sebesar Rp7 miliar. Ancam copot jabatan jika tak nurut. 

TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Riau, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemrov Riau Tahun Anggaran 2025.

Ia ternyata sudah niat meminta jatah proyek yang dikenal sebagai jatah preman.

Abdul Wahid sendiri baru menjabat Gubernur Riau selama delapan bulan namun sudah terjerat kasus korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025).

Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Dulu Ngeluh Pusing 7 Keliling Defisit Anggaran, Gubernur Riau Abdul Wahid Kini Ditangkap KPK

Kronologi Temuan Kasus Dugaan Pemerasan

Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.

Kemudian, Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan.

Namun, Arief meminta fee menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Johanis mengatakan, dari kesepakatan tersebut, terjadi tiga kali setoran fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid yaitu Juni, Agustus, dan November 2025.

PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M.

Arief Setiawan, berserta 5 Kepala UPT. “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta,” tuturnya.

Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, ditangkap di salah satu kafe di Riau.

Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Baru 8 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Ditangkap KPK Imbas Dugaan Jatah Preman, Rp 1,6 Miliar Disita

Harta Kekayaan Abdul Wahid

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Abdul Wahid terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 31 Maret 2024 dengan jenis laporan periodik 2024, saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB.

Ia tercatat memiliki 12 aset berupa tanah maupaun bangunan dengan total nilai sebesar Rp 4.905.000.000. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri, Rp 800.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 376 m2/376 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri, Rp 55.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 10.000 m2/100.000 m2 di Kab/Kota Indragiri Hilir, hasil sendiri, Rp 20.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 20.000 m2/20.000 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri, Rp 800.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 450 m2/450 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri, Rp 100.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 14.900 m2/14.900 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 200.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 16.400 m2/16.400 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 120.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 21.000 m2/21.000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 120.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 18.400 m2/18.400 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 120.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 10.300 m2/10.300 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 120.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 18.200 m2/18.200 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 150.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 1.555 m2/1.555 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 2.300.000.000.

Baca juga: Dulu Jadi Cleaning Service dan Kuli Bangunan, Kini Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

Kemudian, harta kekayaan Gubernur Riau itu juga ada yang berupa dua unit mobil dengan total nilai Rp 780.000.000. Berikut rinciannya:

  • Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2016, hasil sendiri Rp 400.000.000
  • Mobil, Mitsubishi Pajero Tahun 2017, hasil sendiri Rp 380.000.000

Selanjutnya, Abdul Wahid juga tercatat memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas Rp 621.046.62.

Di sisi lain, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.500.000.000.

Dengan demikian, total harta kekayaan Abdul Wahid tercatat sebesar Rp 4.806.046.622, atau Rp 4,8 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved