Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Polisi Bukannya Dinas Malah Sibuk Live TikTok saat Jam Kerja, Polres: Pelanggaran

Akibat ulahnya karena tidak profesional dalam bekerja, empat anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat hukuman.

Dokumen Polresta Kupang via KOMPAS.com
KEDAPATAN LIVE TIKTOK - Empat anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang disiplin karena terlibat sejumlah pelanggaran. Satu dari empat polisi kedapatan live TikTok saat jam kerja, Jumat (7/11/2025). 

Sidang disiplin ini turut dihadiri oleh perangkat sidang lengkap, termasuk Kasi Propam Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun selaku penuntut, dan menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian pelanggaran.

Baca juga: Diklaim Mendag Tak Berdampak, Artis ini Merugi Rp 120 Juta saat 4 Hari Fitur Live TikTok Hilang

Empat anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang disiplin karena terlibat sejumlah pelanggaran.
Empat anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang disiplin karena terlibat sejumlah pelanggaran. (Dokumen Polresta Kupang)

Baca juga: Polisi di Malang Live TikTok Sosialisasikan Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP 5 Kg Rp 56.000

Setiap Profesi Punya Etika dan Aturan Disiplin

Setiap anggota Polri terikat oleh kode etik dan disiplin kepolisian.

Pelanggaran kecil sekalipun seperti bermain media sosial di jam dinas dapat menimbulkan konsekuensi serius karena menunjukkan kurangnya kedisiplinan dan tanggung jawab moral.

Sebagai aparat negara, polisi dituntut untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas.

Melakukan aktivitas pribadi (seperti live TikTok) saat jam kerja menunjukkan kurangnya profesionalisme dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin menunjukkan Polri tidak menoleransi perilaku yang mencoreng nama baik institusi.

Hal ini juga menjadi sinyal setiap anggota, tanpa pandang pangkat, harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Kasus ini mengingatkan bahwa kedisiplinan, etika, dan profesionalisme adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas publik.

Setiap tindakan, sekecil apa pun, mencerminkan komitmen terhadap tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved