Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tidur di Masjid Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

Berdasarkan dalil dan praktik di masa Rasulullah SAW, masjid menjadi tempat yang terbuka dan ramah bagi siapa saja.

SRIPOKU.COM/ZAINI
HUKUM TIDUR DI MASJID - Ilustrasi tidur di dalam masjid. Tidur di dalam masjid bukanlah hal yang terlarang dalam Islam. Berdasarkan dalil dan praktik di masa Rasulullah SAW, masjid seharusnya menjadi tempat yang terbuka dan ramah bagi siapa saja, Sabtu (8/11/2025). 

“Rasulullah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah pernah bergulat di dalam masjid. Umar bin Khattab sempat tidak berkenan, tetapi setelah melihat Rasulullah sendiri yang melakukannya, beliau memakluminya,” tutur Ishom.

Ia menambahkan, mayoritas ulama mazhab membolehkan tidur di dalam masjid.

Bahkan Mazhab Maliki yang menghukumi makruh tetap memberi pengecualian bagi yang tidak memiliki tempat tinggal.

“Sebagai rumah-Nya Allah, sepatutnya lebih didahulukan fungsi masjid yang ramah daripada fungsi yang hanya sakral. Masjid yang ramah bisa menjadi tempat berteduh siapa pun yang membutuhkan,” ucapnya.

Baca juga: Hukum Merayakan Halloween yang Identik Kostum dan Pesta Horor, ini Penjelasan Menurut Syariat Islam

Kisah Keluarga Ali bin Abi Thalib

Ishom juga menyinggung kisah keluarga Ali bin Abi Thalib sebagai dalil kuat kebolehan tidur di masjid.

“Pada suatu saat, Rasulullah mendapati Ali bin Abi Thalib tertidur di masjid dengan jubah berdebu. Beliau bersabda, ‘Bangunlah, hai Abat-Turab (Bapak yang berlumur debu)!’ Dari sini jelas, tidur di dalam masjid diperbolehkan,” ujarnya.

Menurutnya, masjid yang ramah akan lebih mencerminkan semangat Islam yang meneduhkan.

Ia berharap pengelola masjid di Indonesia dapat meneladani semangat Rasulullah SAW dalam menjadikan masjid sebagai tempat yang terbuka bagi semua.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved