Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

15 Tahun Ngajar, Achmad Siswanto Lega Akhirnya Diangkat Jadi Dosen ASN PPK: Awal yang Baru

Inilah cerita Achmad Siswanto, yang 15 tahun kerja baru diangkat jadi ASN PPPK.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
unj.ac.id
DIANGKAT JADI PPPK - Sosok Achmad Siswanto dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang akhirnya berstatus ASN PPPK setelah 15 tahun mengabdi. Ungkap perjalanannya yang tak mudah. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cerita Achmad Siswanto, yang 15 tahun kerja baru diangkat jadi ASN PPPK atau Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada Rabu, 5 November 2025, Achmad Siswanto diangkat menjadi dosen ASN PPPK bersama 342 pegawai lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) lainnya.

Di mana pelantikan digelar di Gelanggang Olahraga lantai 3 Kampus B.

“Rasanya campur aduk. Antara haru, lega, dan bersyukur. Perjalanan panjang ini akhirnya berujung pada sebuah pengakuan yang saya harap bisa membuat saya lebih bermanfaat untuk UNJ,” ujarnya, dikutip dari situs UNJ, Minggu (9/11/2025) via Kompas.com.

Baca juga: Tangis Guru Edi Cahyadi Baru Diangkat PPPK Paruh Waktu setelah 30 Tahun Mengajar: Harapan Baru

Achmad memulai langkahnya di dunia pendidikan tinggi tahun 2010 sebagai asisten dosen Prof. Suriani yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNJ periode 1998-2004.

Fakultas itu kini dikenal dengan nama Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH).

Achmad mendampingi mahasiswa mempelajari sosiologi, memahami masyarakat hingga menelusuri realitas sosial yang terus berubah.

“Prof. Suriani bukan hanya guru bagi saya dalam bidang ilmu, tapi juga teladan tentang bagaimana seorang pendidik harus berjiwa besar dan rendah hati,” ujarnya penuh hormat.

Cerita saat Awal Mengajar

Awalnya Achmad kuliah S1 di UNJ Jurusan Sosiologi – Program Studi Pendidikan Sosiologi FIS UNJ (kini sudah menjadi Program Studi Pendidikan Sosiologi FISH UNJ).

Ia merupakan angkatan pertama.

Tak lama setelah meraih gelar sarjana, ia dipanggil kembali untuk menjadi pengajar muda.

"Saya masih ingat, dulu setiap kali masuk kelas, rasanya seperti mimpi. Dulu saya duduk di kursi mahasiswa, sekarang saya berdiri di depan mereka,” kenangnya.

Di tengah kesibukan mengajar, pada 2014 Achmad berhasil menyelesaikan studi S2 di Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Ia memperdalam pemahaman tentang masyarakat dan memperkaya perspektifnya sebagai pendidik.

Bertahun-tahun Achmad menjalani profesi dosen dengan status DPK yang kerap membuatnya merasa berharap tetapi tidak pasti.

Baginya masa-masa tersebut merupakan periode pembelajaran hidup sesungguhnya.

Di saat rekan-rekan lain mulai mendapat kepastian karier, Achmad tetap setia mengabdi di UNJ.

Mengajar sepenuh hati, mendampingi mahasiswa bimbingan skripsi, membuat penelitian, dan berpartisipasi dalam kegiatan akademik tanpa pamrih.

“Saya belajar untuk tidak mengeluh. Yang penting saya tetap mengajar dengan hati, tetap berkontribusi, karena saya yakin setiap usaha akan ada waktunya untuk dihargai,” tuturnya pelan.

Ia percaya pendidikan wujud pengabdian pada ilmu dan kemanusiaan.

Di matanya, profesi dosen bukan sekadar pekerjaan, tetapi perjalanan spiritual.

Ia meyakini bahwa setiap ilmu yang ia bagikan dengan tulus akan menjadi amal jariyah.

“Saya tidak pernah berpikir menjadi dosen untuk mengejar status. Saya hanya ingin terus belajar dan berbagi. Itu saja sudah cukup membuat saya bahagia,” katanya lirih.

Perihal makna status ASN PPPK ini, Achmad terdiam sejenak sebelum berucap.

 “Ini bukan akhir, tapi awal yang baru. Saya ingin terus berbuat yang terbaik untuk mahasiswa, untuk UNJ, dan untuk masyarakat," tutur Achmad.

PPPK Berpeluang Jadi ASN

Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini, ada wacana peralihan status PPPK menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin tidak menampik hal ini.

Meski demikian, belum ada pembahasan secara formal yang dilakukan oleh Komisi II terkait wacana peralihan status tersebut.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ujar Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Namun, Komisi II disebut siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam perumusan draf revisi UU ASN. Termasuk aspirasi mengenai peralihan status PPPK menjadi PNS.

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf, tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Khozin, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Tahun Depan PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, DPR Jelaskan soal Wacananya

Khozin melanjutkan, revisi UU ASN sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun mengingat 2025 tersisa dua bulan lagi, revisi UU ASN kemungkinan besar baru bisa dimulai pembahasannya pada 2026.

"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Khozin.

Badan Keahlian DPR, kata Khozin, masih melakukan pendalaman terkait draf revisi UU ASN.

Salah satu poin penting lain yang didalami adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved