Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Angkutan Kaget Mendadak Diperas 3 Oknum TNI Ngaku Polisi, Rp 30 Juta Lenyap usai Nego

Oknum TNI itu menggunakan modus menangkap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sopir angkutan antar daerah itu sempat dihentikan lajunya.

Editor: Torik Aqua
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLISI GADUNGAN - Ilustrasi polisi - Kelakuan oknum TNI yang mengaku anggota polisi memeras sopir angkutan daerah Rp 30 juta. 

Ringkasan Berita:
  1. Tiga oknum TNI dan dua warga sipil diduga memeras sopir angkutan AI (20).
  2. Aksi pemerasan terjadi di Desa Panciro dan posko ormas, Sungguminasa, Gowa.
  3. Uang Rp30 juta ditransfer korban agar dibebaskan, kasus kini ditangani Pomdam XIV.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sopir angkutan kaget mendadak diperas tiga oknum anggota TNI yang mengaku sebagai polisi.

Oknum TNI itu menggunakan modus menangkap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Sopir angkutan antar daerah itu sempat dihentikan lajunya.

Hingga akhirnya korban digiring ke markas organisasi masyarakat (ormas).

Baca juga: Pria Diarak Warga Keliling Kota, Diduga Lakukan Penipuan Kerja di PT Freeport, Kerugian Rp4 Juta

Dua warga sipil telah diamankan polisi, sementara tiga oknum TNI diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom), Senin (10/11/2025).

Korban berinisial AI (20), sopir angkutan dari Kabupaten Bulukumba menuju Barru.

Ia dihentikan dua pelaku di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Jumat (7/11/2025).

Para pelaku menanyakan penumpang yang dibawa AI, dan ia menyebut para penumpang akan ke Kalimantan dan selanjutnya ke Malaysia untuk bekerja sebagai TKI.

TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu, biasanya di sektor domestik, konstruksi, atau perkebunan.

Mereka disebut juga PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Kedua pelaku lalu mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban kemudian dibawa ke sebuah posko salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Swadaya, Sungguminasa.

Di tempat itu, korban diminta menyerahkan uang Rp 50 juta agar dilepas, atau akan dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum.

"Di situ saya dimintai uang Rp 50 juta tapi saya tidak sanggup kemudian dan akhirnya turun menjadi Rp 30 juta setelah mereka (pelaku) berkoordinasi dengan Pak Kanit," kata AI saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Gowa, Senin (10/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved