Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Nikah dalam Islam: Syarat, Urutan dan Dasar Hukumnya Menurut Kemenag

Islam mengatur secara jelas urutan wali nikah, sehingga ketika seorang wali berhalangan, posisinya bisa digantikan oleh wali berikutnya.

Dok. KUA Kedungadem Bojonegoro
WALI NIKAH - Ilustrasi pernikahan. Islam mengatur secara jelas urutan wali nikah, sehingga ketika seorang wali berhalangan, posisinya bisa digantikan oleh wali berikutnya sesuai urutan, Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Islam mengatur secara jelas urutan wali nikah, sehingga ketika seorang wali berhalangan, posisinya bisa digantikan oleh wali berikutnya sesuai urutan.
  • Wali nikah merupakan unsur yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan.
  • Seseorang yang akan menjadi wali harus memenuhi enam syarat, yakni beragama Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil (tidak fasik).

 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam Islam, pernikahan (nikah) merupakan ibadah dan sunnah Rasulullah SAW, yang memiliki tujuan menjaga kehormatan diri, membentuk keluarga sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang).

Kehadiran wali bagi mempelai perempuan dalam prosesi akad nikah sangatlah penting.

Sebab wali nikah merupakan unsur yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan.

Rasulullah bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).

Baca juga: Viral Tradisi Buwuhan Nikah di Malang Raya, Amplop Sumbangan Dibuka & Dicatat Live di Layar Komputer

Hadis tersebut menegaskan wali merupakan salah satu rukun utama dalam akad nikah

Karena itu, Islam mengatur secara jelas urutan wali nikah, sehingga ketika seorang wali berhalangan, posisinya bisa digantikan oleh wali berikutnya sesuai urutan.

Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (31/10) via kompas.tv, dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Syekh Taqiyuddin Al-Hishni (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356), dijelaskan seseorang yang akan menjadi wali harus memenuhi enam syarat, yakni beragama Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil (tidak fasik).

Syekh Taqiyuddin kemudian menguraikan urutan wali nikah sebagai berikut:

  1. Ayah
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6. Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  7. Paman (adik atau kakak ayah)
  8. Anak dari paman (sepupu)

Baca juga: Alasan Mahar Nikah Cek Rp 3 Miliar Mbah Tarman Dilaporkan ke Polisi, Bank Singgung Nomor Seri

Selain pandangan fikih tersebut, urutan wali nikah juga diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menetapkan urutan sebagai berikut:

  • Bapak kandung
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Buyut (ayah dari kakek)
  • Saudara laki-laki sebapak dan seibu
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  • Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
  • Paman sebapak
  • Anak paman sebapak dan seibu
  • Anak paman sebapak
  • Cucu paman sebapak dan seibu
  • Cucu paman sebapak
  • Paman bapak sebapak dan seibu
  • Paman bapak sebapak
  • Anak paman bapak sebapak dan seibu
  • Anak paman bapak sebapak

Dengan demikian, Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai kedudukan wali dalam pernikahan.

Wali tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, tetapi merupakan salah satu rukun yang memastikan keabsahan akad.

Sehingga, memahami urutan wali nikah sebagaimana ditetapkan dalam fikih dan regulasi Kemenag menjadi penting bagi setiap calon pengantin.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved