Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Swasta Cemas Gaji 11 Bulan Tak Dibayar Padahal Rp 1 Juta Per Bulan, Terpaksa Kerja Serabutan

Ratusan guru yang tergabung dalam Organisasi GM Pro menggelar aksi damai di Kantor Pemkab Muba karena gaji tak dibayar 11 bulan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Sripoku/Fajri Ramadhoni
GAJI GURU TAK DIBAYAR - Ratusan guru honor swasta saat menggelar aksi damai di Pemkab Muba, Sekayu, pada Senin (10/11/2025). Mereka protes karena gaji 11 bulan tak dibayar. Bupati angkat bicara. 
Ringkasan Berita:
  • Ratusan guru honorer swasta geruduk Pemkab Muba karena gaji tak dibayar 11 bulan
  • Perjuangan para guru demi tetap bertahan hidu
  • Bupati Muba angkat bicara

TRIBUNJATIM.COM - Miris nasib guru honorer swasta di Musin Banyuasin (Muba), Sumatera Seletan.

Ratusan guru yang tergabung dalam organisasi Guru Merdeka Profesional (GM Pro) menggelar aksi damai di Kantor Pemkab Muba pada Senin, (10/11/2025).

Rupanya, itu dilakukan karena gaji mereka tak dibayar selama 11 bulan terakhir.

Hal ini dibenarkan Ketua GM Pro Muba, Herlizan.

Baca juga: Gito Kuli Difabel Jalan Kaki Pasuruan-Nganjuk karena Gaji Tak Dibayar Mandor, Kerja Sebulan Percuma

Herlizan menyampaikan bahwa para guru honor swasta kini berada dalam kondisi sulit akibat belum menerima hak mereka sejak awal tahun.

Honor yang seharusnya dibayarkan melalui Dinas Pendidikan Muba dan bersumber dari APBD, hingga kini belum cair.

"Tahun 2024 kami masih menerima gaji berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan. Tapi sejak tahun 2025 ini belum ada pembayaran sama sekali. Sudah sebelas bulan kami menunggu, tapi belum ada kepastian," ujar Herlizan.

Ia menambahkan bahwa banyak guru swasta terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk bertahan hidup.

"Ada yang jualan, ada juga yang bekerja serabutan. Padahal kami tetap mengajar dan menjalankan tugas seperti biasa, pemerintah harus juga melihat nasib guru swasta," lanjutnya.

GM Pro juga menuntut agar Pemkab Muba segera membayar honor guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan BOSDA seperti yang dilakukan pada tahun 2024.

Selain itu, mereka meminta agar Bupati dan DPRD Muba mendukung pembukaan kembali peluang pengangkatan PPPK bagi guru swasta.

"Kami berharap Pemkab bisa bersurat kepada Presiden dan kementerian terkait, supaya guru swasta juga mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK. Kami ini sudah puluhan tahun mengabdi, tapi belum ada kejelasan status," harap Herlizan.

Pada pertemuan antara perwakilan guru dan Pemkab Muba, disepakati akan dilakukan studi banding ke Provinsi Bangka Belitung, yang diketahui memberikan insentif khusus bagi guru swasta.

"Kalau di Bangka Belitung saja bisa memberi insentif untuk guru swasta, kenapa Muba tidak bisa. Setelah dari Babel akan dilanjutkan ke Kementerian terkait bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM Muba, serta BAPEDA Muba. Kami ingin ada kebijakan nyata, bukan janji," tutupnya.

Bupati Muba Angkat Bicara

Sementara itu, Bupati Muba, HM Toha Tohet, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para guru dan tenaga kependidikan swasta yang tergabung dalam GM Pro.

Ia menyebutkan Pemkab Muba memahami kondisi para guru honorer tersebut dan tengah mencari solusi terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Saya mendukung apa yang disampaikan oleh guru-guru. Saya paham bagaimana perjuangan dan perasaan mereka," ujar Toha saat menemui langsung perwakilan guru swasta.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran honor bukan karena ketidakpedulian pemerintah daerah, melainkan adanya keterbatasan regulasi yang mengatur penggunaan anggaran daerah untuk guru swasta.

"Terkait gaji, kita terkendala aturan. Namun kita sudah sama-sama sepakat untuk melakukan studi, seperti di Bangka Belitung yang sudah memiliki aturan khusus untuk pembayaran honor guru swasta," ungkapnya.

Baca juga: Kesal Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Wanita ini Curi Ponsel dan Motor, Tuntun Hingga ada yang Mau Beli

Toha menugaskan dinas terkait untuk melakukan pendampingan dan koordinasi hingga ke kementerian terkait.

Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat, lima perwakilan guru bersama dinas pendidikan akan ikut dalam kunjungan kerja dan pendampingan ke kementerian.

"Saya sudah mengutus dinas terkait untuk mendampingi sampai ke kementerian. Nanti lima perwakilan dari guru dan dinas akan ikut bersama-sama," tambahnya.

Pemkab Muba berkomitmen untuk mencari jalan keluar terbaik agar para guru honorer swasta dapat menerima haknya tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya mengerti perasaan guru honor ini, karena semuanya perlu makan. Kalau semuanya sudah terpenuhi, pekerjaan juga akan lebih mudah dijalankan," tutupnya.

Baca juga: Pantas Karyawan Mogok Kerja, Gaji Tak Dibayar 2 Tahun hingga Nunggak Rp 3 M, Berobat Bayar Sendiri

Dalam peristiwa lain, seorang wanita heran kerja setahun di pemerintahan tak digaji.

Wanita berinisial AS (27) itu kemudian kaget tahu statusnya hanya magang di instansi pemerintahann tersebut.

Rupanya, warga Palembang, Sumatera Selatan itu menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan lolos seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

AS pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Ia menceritakan bahwa pada tahun 2023, ia dikenalkan kepada terlapor BN dan EK oleh R, teman lamanya. 

R mengatakan bahwa BN dan EK bisa meloloskan seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintah Kota Palembang.

"Saat itu, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada tahun 2023. Namun syaratnya, saya harus bayar Rp 40 juta," ungkap AS, Jumat (7/3/2025), melansir dari Sripoku.

Sebelum lolos seleksi, AS diminta BN untuk bekerja di instansi tersebut sebagai honorer sebagai syarat sambil menunggu seleksi pada September 2024.

Namun, pada 1 Agustus 2024, AS meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha dan terkejut mengetahui bahwa statusnya selama ini hanya magang kerja.

AS kemudian mengonfirmasi R, yang mengaku sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

R menenangkan AS dan berjanji akan mengeluarkan surat pernyataan status honorer.

R juga menandatangani surat perjanjian di rumah AS pada 2 Agustus 2024, berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta pada Oktober 2024.

Namun, hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan. R juga tidak bisa dihubungi dan memblokir kontak AS.

"Saya magang sejak tahun 2024, tidak digaji. Sudah dua kali lewat seleksi PPPK," ungkap AS.

AS menduga ada korban lain selain dirinya. "Dari informasi yang saya himpun sendiri. Ada tiga korbannya pak," katanya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan korban.

"Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved