Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Mula Guru Abdul Muiz Dipecat Imbas Sumbangan Rp20 Ribu per Bulan: Rezeki Urusan Allah

Abdul Muiz diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) hanya delapan bulan menjelang masa pensiunnya.

Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer. 

"Kadang ada yang saya bantu Rp150 ribu atau Rp200 ribu untuk biaya bensin karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.

Baca juga: Guru Swasta Cemas Gaji 11 Bulan Tak Dibayar Padahal Rp 1 Juta Per Bulan, Terpaksa Kerja Serabutan

Awal Mula Kasus

Masalah bermula pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumah Abdul Muis untuk menanyakan soal dana sumbangan tersebut.

“Anak itu datang dan bertanya, ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi dia minta memeriksa buku keuangan,” ujarnya.

Tak lama setelah itu, Muis menerima panggilan dari pihak kepolisian. 

Kasus berkembang dan ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) serta pemaksaan terhadap siswa.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Dendanya sudah saya bayar,” kata Muis.

Menurutnya, proses hukum sempat berjalan berliku. Awalnya berkas perkara dikembalikan karena belum ditemukan bukti kerugian negara. 

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer (Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini)

Baca juga: Tiap Hari Guru Sulasmiyati Antar Jemput Siswa Pakai Dorkas Bekas, Selamatkan Murid Putus Sekolah

Namun, setelah adanya kerja sama antara kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, muncul pernyataan bahwa komite sekolah merugikan keuangan negara.

Meskipun telah menjalani hukuman, Muis tetap merasa tidak bersalah. Ia menilai kasus yang menjeratnya terjadi akibat salah tafsir terhadap peran komite sekolah.

“Kalau disebut pungli, berarti memalak sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal semua keputusan dilakukan terbuka, ada rapat dan notulen, dan dana itu dipakai untuk kepentingan sekolah,” ujarnya.

“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.

Setelah resmi diberhentikan sebagai ASN, Abdul Muis mengaku pasrah, meski tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya.

“Rezeki itu urusan Allah. Saya tidak mau larut. Hanya saja, sedih karena niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” katanya.

Selama menjadi bendahara komite, ia hanya menerima uang transportasi sebesar Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.

Sebagian uang tersebut bahkan digunakan untuk membantu guru honor di sekolahnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved