Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Culas Maling yang Gondol Uang Warga Wonogiri Jam 1 Dinihari, Pantas M-Banking Sampai Eror

Cara culas maling menggondol uang warga Wonogiri terungkap, pantas saja uang mendadak bisa digondol jam 1 dinihari

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas.com
TERTIPU TEMAN - Pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Lampung Nugroho Nanang Pratikto (24) yang mencuri uang milik temannya sendiri. Satria merasa janggal ketika memeriksa M-Banking jam 1 dinihari 

Satu lagi kasus terjadi di Situbondo baru-baru ini.

Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengungkap kasus pencurian uang di rekening bank milik warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim yang dikomandani AKP Agung Hartawan berhasil membekuk pelaku yang  membobol dan mengasak uang korban.

Pelaku diketahui berinisial H, warga Kecamatan Jangkar. 

Pria berusia 32 tahun ini ditangkap polisi dirumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, mencuatnya kasus bermula saat korban mengalami kehilangan saldo rekeningnya sebesar Rp6.4 juta lebih.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Baluran Situbondo, Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk

"Korban taunya setelah mendapat notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari aplikasi. Brimonya miliknya" ujarnya.

Menurutnya, dalam aksinya pelaku memamfaatkan handphone korban yang diperbaikinya dan pelaku memindahkan apalikasi Brimo korban ke hand phonenya.

“Setelah itu, uang korban menarik tunai  melalui QRIS ke akun DANA milik pelaku,” jelasnya.

Bahkan, sambung AKP Agung, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan total uang yang dicuri mencapai sebesar Rp 6.450.654.

"Rinciannya,  pelaku menarik uang tunai melalui ATM sebsar Rp 1 juta,  sedangkan uang sebesar Rp5,4 juta digunakan untuk transaksi melalui barcode QRIS," bebernya.

Selain menangkap pelaku, lanjutnya, pihanya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit handphone, uang tunai Rp1,4 juta, dan  jaket.

Baca juga: Siasat Licik Sindikat Judi Online, Demi Dapat Rekening Bank Baru Warga Dibikin Tergiur Rp 500 Ribu

“Semua barang bukti sudah diamankan guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pemilik konter hand phone dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ucapnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved