Berita Viral
Cara Culas Maling yang Gondol Uang Warga Wonogiri Jam 1 Dinihari, Pantas M-Banking Sampai Eror
Cara culas maling menggondol uang warga Wonogiri terungkap, pantas saja uang mendadak bisa digondol jam 1 dinihari
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Satu lagi kasus terjadi di Situbondo baru-baru ini.
Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengungkap kasus pencurian uang di rekening bank milik warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim yang dikomandani AKP Agung Hartawan berhasil membekuk pelaku yang membobol dan mengasak uang korban.
Pelaku diketahui berinisial H, warga Kecamatan Jangkar.
Pria berusia 32 tahun ini ditangkap polisi dirumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, mencuatnya kasus bermula saat korban mengalami kehilangan saldo rekeningnya sebesar Rp6.4 juta lebih.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Baluran Situbondo, Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk
"Korban taunya setelah mendapat notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari aplikasi. Brimonya miliknya" ujarnya.
Menurutnya, dalam aksinya pelaku memamfaatkan handphone korban yang diperbaikinya dan pelaku memindahkan apalikasi Brimo korban ke hand phonenya.
“Setelah itu, uang korban menarik tunai melalui QRIS ke akun DANA milik pelaku,” jelasnya.
Bahkan, sambung AKP Agung, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan total uang yang dicuri mencapai sebesar Rp 6.450.654.
"Rinciannya, pelaku menarik uang tunai melalui ATM sebsar Rp 1 juta, sedangkan uang sebesar Rp5,4 juta digunakan untuk transaksi melalui barcode QRIS," bebernya.
Selain menangkap pelaku, lanjutnya, pihanya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit handphone, uang tunai Rp1,4 juta, dan jaket.
Baca juga: Siasat Licik Sindikat Judi Online, Demi Dapat Rekening Bank Baru Warga Dibikin Tergiur Rp 500 Ribu
“Semua barang bukti sudah diamankan guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pemilik konter hand phone dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ucapnya.
Warga Wonogiri
Dinihari
saldo rekening di M-Banking
Kasi Humas Polres Wonogiri
Multiangle
meaningful
berita viral
| Kerap Izin Aurel Main Bareng Cucu, Kris Dayanti sampai Diperingati Atta: Tempat Paling Bebas |
|
|---|
| Terungkap Modus Penculik Bilqis di Makassar, Lintasi Tiga Pulau, 4 Orang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kelakuan Pratu Saifhonna, Anggota TNI Maling Kotak Amal Rp 1,3 Juta, Alasan Dikuak Pengadilan |
|
|---|
| Pertusis, Apa itu? Penyakit yang Sebabkan Mata Siswi SD Palembang Lebam, Laporan Ibu Dihentikan |
|
|---|
| Sosok Abdul Muis yang Rela Dipenjara Demi Bantu Gaji Guru Honorer, Belum Terbukti Rugikan Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Warga-Wonogiri-tertipu-teman-sendiri-ATM-dibobol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.