Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Culas Maling yang Gondol Uang Warga Wonogiri Jam 1 Dinihari, Pantas M-Banking Sampai Eror

Cara culas maling menggondol uang warga Wonogiri terungkap, pantas saja uang mendadak bisa digondol jam 1 dinihari

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas.com
TERTIPU TEMAN - Pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Lampung Nugroho Nanang Pratikto (24) yang mencuri uang milik temannya sendiri. Satria merasa janggal ketika memeriksa M-Banking jam 1 dinihari 

Cara culas pelaku membobol M-Banking korban karena sudah mengenal korban berdampak pada M-Banking eror.

Korban mendapati pada pukul 1 dinihari tak bisa mengakses M-Banking miliknya.

Awalnya korban mendapati aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses.

Setelah melakukan reset, korban mengecek kembali akun tersebut dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang.

Korban kemudian memeriksa mutasi rekening.

Dari situ diketahui ada empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp10 juta.

"Penarikan uang dilakukan di sebuah minimarket di Selogiri pada pada tanggal 2 dan 5 November 2025," ujarnya.

Baca juga: Cara Culas Warga Raup Rp128 Juta Modal Truk Tua, Pertamina Temukan 481 Transaksi Barcode Kendaraan

Lapor polisi

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk ditindaklanjuti.

Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, pada Jumat sore (7/11/2025),

Petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan.

SMS OTP - Ilustrasi smartphone. Pakar keamanan siber mengatakan, modus SMS OTP dimaksudkan untuk menipu korban dengan membobol akun m-banking dan akun keuangan lainnya.
SMS OTP - Ilustrasi smartphone. Pakar keamanan siber mengatakan, modus SMS OTP dimaksudkan untuk menipu korban dengan membobol akun m-banking dan akun keuangan lainnya. (cnet via KOMPAS.com)

Pengakuan pelaku

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian uang korban melalui akses tidak sah ke akun M-Banking.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Waspadai modus lain

Ternyata menipu dengan menggunakan M-Banking sering menggunakan berbagai modus kejahatan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved