Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Pratu Saifhonna, Anggota TNI Maling Kotak Amal Rp 1,3 Juta, Alasan Dikuak Pengadilan

Kelakuan Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil mencuri uang kotak amal Rp 1,3 juta. Anggota TNI tersebut kini telah divonis 3 bulan penjara.

Editor: Torik Aqua
Polsek Kemang
MALING KOTAK AMAL - Ilustrasi TNI - Kelakuan anggota TNI yang mencuri uang di kotak amal Rp 1,3 juta, ngaku kehabisan uang. 

Ringkasan Berita:
  1. Pratu Saifhonna Fahdil, prajurit Yonif 203/AK, divonis 3 bulan penjara karena mencuri kotak amal.
  2. Pencurian terjadi di Masjid Al Muttaqin, Bandara Kualanamu, saat pelaku transit menuju Aceh.
  3. Dua kotak amal berisi total Rp1,3 juta dicuri; uang dipakai untuk bayar kos di Medan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil mencuri uang kotak amal Rp 1,3 juta.

Anggota TNI tersebut kini telah divonis 3 bulan penjara.

Pratu Saifhonna mengungkapkan alasan mengapa dirinya mencuri kotak amal.

Sosok Pratu Saifhonna adalah anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Bocah di Trenggalek Jadi Otak Komplotan Pencurian Kotak Amal Masjid, Dalam Semalam Gasak 4 Buah

Kasus tersebut bermula ketika Pratu Saifhonna ke Aceh menjenguk orang yang sakit.

Dia transit di Bandara Kualanamu.

Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbukti mencuri dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu. 

Kotak amal adalah wadah untuk menampung sumbangan sukarela dari masyarakat.

Biasanya ditempatkan di masjid, tempat ibadah, toko, atau lembaga sosial. Uang yang terkumpul digunakan untuk kegiatan keagamaan, bantuan sosial, atau kemanusiaan.

Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari," kata Hakim, Senin (10/11/2025). 

Kronologis

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto menceritakan, awalnya terdakwa Fahdil mendapatkan kabar orang tuanya sakit.

Fahdil kemudian pulang dari Banten menuju Bandara Kualanamu kemudian menuju Aceh. 

"Awalnya terdakwa pulang karena mendapatkan informasi orang tuanya sakit. Dalam perjalanan uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga timbullah inisiatif terdakwa ini mendapatkan kotak amal," kata Wiwit. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved